oleh

Pemkot Tangsel Masih Tunggu Rekomendasi Kejagung

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melansir bahwa secara resmi belum mengambil langkah kebijakan ihwal adanya pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Adhyaksa.

Hingga kini, pemerintah daerah setempat masih menunggu dan menelaah dakwaan terhadap Dadang selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel.

Demikian diterangkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Ade Iriana, Jum’at (4/7/2014).”Persoalan bantuan hukum bisa saja diberikan,” terangnya.

Menurut Ade, meski begitu harus didalami terlebih dulu soal dasar hukumnya. Termasuk apakah diperkenankan oleh Kejaksaan Agung RI.

Menurut Ade, soal bantuan dari Pemkot Tangsel kepada Dadang dalam kapasitasnya sebagai tersangka. “Kami (Pemkot Tangsel, red) menunggu keputusan dari Kejagung apakah dibolehkan atau tidak (memberikan bantuan, red),” jelas Ade.

Hingga saat ini Ade menambahkan, kasus (penetapan tersangka, red) yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, masih belum ada kepastian. “Kasusnya baru dugaan. Ada yang disebut praduga tak bersalah. Jadi butuh penyidikan lebih lanjut dari Kejagung,” ujar Ade.

Secara terpisah, Dadang mengutarakan, akan meminta kepada Pemkot Tangsel bukan berarti dirinya mengiba. Apabila Pemkot tidak mau membantu, dirinya akan mencari bantuan hukum dari pihak lain.

“Saya meminta karena itu hak. Soal dipenuhi atau tidak, itu saya serahkan ke Pemkot Tangsel,” ujarnya.

Sekalipun tidak dipenuhi keinginan mendapat bantuan hukum, Dadang yakin masih banyak lembaga bantuan hukum yang mau memberikan bantuan kepadanya. Dadang pun mengaku saat ini lebih fokus terhadap perkembangan kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

“Kalaupun tidak diberikan, masih banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lain. Santai saja dan saya ikuti prosedur,” ujarnya.

Dadang sendiri mengaku tenang karena meyakini, dirinya tidak merasa bersalah seperti yang dituduhkan Kejagung. Dadang mengaku tidak pernah melakukan korupsi seperti yang disangkakan kepadanya.

“Saya sendiri bertanya-tanya. Mengingat tidak ada apapun di tahun 2011 dan 2012 (pengadaan lahan dan pembangunan, red),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk puskesmas di tujuh wilayah kecamatan se Kota Tangsel. **Baca juga: Jadi Tersangka, Dadang Minta Bantuan Hukum Pemkot Tangsel.

Penetapan tersangka berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014. Dadang diduga memperkaya sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara.(yud)

Print Friendly, PDF & Email