oleh

Pemkot Tangerang Sambut Positif Dua Raperda Inisiatif DPRD

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota Tangerang menyambut positif atas dua usulan Raperda inisiatif dari DPRD Kota Tangerang tentang Pengelolaan Zakat dan Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan.

Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan zakat diperlukan pengelolaan secara kelembagaan dan profesional sesuai dengan syariat Islam.

Hal tersebut berdasarkan pada prinsip amanah, kemaslahatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

“Oleh karena itu, dalam penyusunan rancangan Perda tentang pengelolaan zakat diperlukan ketelitian dan kecermatan,” ujar Sachrudin dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (23/3/2022).

“Agar norma – norma yang diatur di dalamnya tidak tumpang tindih antara kewenangan di daerah dan pusat,” tambahnya.

Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, terkait Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase Perkotaan merupakan produk hukum yang bersifat delegatif yaitu pengaturan yang dibentuk berdasarkan amanat dari peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi.

**Baca juga: BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp35 Ribu Tahun 2022

Dimana dengan terbentuknya Raperda ini, disamping menjadi acuan pengelolaan dan pengembangan sistem drainase perkotaan namun juga mendorong terwujudnya penyelenggaraan sistem drainase perkotaan yang memenuhi persyaratan tertib administrasi, ketentuan teknis, ramah lingkungan dan memenuhi keandalan pelayanan.

“Sehingga menciptakan lingkungan permukiman yang sehat, bebas genangan, meningkatkan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email