oleh

Pemkot Minta Salinan Undang-Undang Pilkada

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel memberikan salinan undang-undang pelaksanaan Pilkada yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

 

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Ismunandar, menyatakan pihaknya saat ini baru memegang draft rancangan perundangan-undangan terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang diberikan oleh KPU Kota Tangsel, sehingga pihaknya masih harus memastikan Pilkada benar dilaksanakan akhir 2015 ini dari Undang-undang yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

 

“Kami memang baru diberikan draft rancangan undang-undang, walaupun komisioner KPU Kota Tangsel bilang sudah pasti Pilkada dilaksanakan akhir tahun 2015 ini dan Undang-undang yang akan diteken oleh Presiden Jokowi isinya tidak berbeda dari draftnya, kami tetap saja masih perlu kepastian yang jelas,” terang Ismunandar kepada kabar6 sebelum rapat koordinasi antara KPU dan Pemkot Tangsel yang dilakukan secara tertutup di Kantor Walikota Pamulang, Senin (23/02/2015).

 

Selain salinan UU Pilkada yang telah ditandatangi Presiden, Ismunandar juga menuturkan, pihaknya pun menunggu Permendagri, Permenkeu, dan KPU RI. ** Baca juga: Anggaran Pilkada, Pemkot Tangsel Ngarep Bantuan Pusat

 

“Kalau kami telah memegang salinan UU, Permendagri, Permenkeu, dan KPU RI, baru kami yakin Pilkada dilaksanakan Desember 2015 nanti,” kata Ismunandar.

 

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangsel M Subhan mengungkapkan, pihaknya juga masih menunggu instruksi dari pusat secara tertulis, akan tetapi Rakor dengan Pemkot Tangsel diperlukan karena sebagai bentuk percepatan untuk menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada, termasuk anggaran yang dibutuhkan.

 

“Dalam Rakor awal ini kami hanya menjelaskan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada dan anggaran yang dibutuhkan karena merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan Pemkot Tangsel berdasarkan instruksi dari Pemerintah Pusat nanti,” jelas M Subhan.(ard)

Print Friendly, PDF & Email