oleh

Pemkab Tangerang Rekomendasikan UMK Naik 11 Persen

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar merekomendasi besaran kenaikan UMK 2017 di wilayah seribu industri itu mencapai sebesar 11 persen atau Rp3,3 juta.

Rekomendasi Bupati Zaki itu disampaikan oleh Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein kepada para buruh usai unjuk rasa yang dihelat kemarin.

“Bupati merekomendasi angka kenaikan UMK sebesar 11 persen atau Rp3,3 juta. Penetapan kenaikan itu dihitung berdasarkan kondisi perekonomian daerah dan selisih angka UMK DKI Jakarta dengan Kabupaten Tangerang,” ungkap Arsyad menjelaskan.**Baca juga: Bikin Macet, Begini Cibiran Warga Pada Aksi Buruh.

Arsyad menjamin, bila rekomendasi kenaikan UMK itu ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, tidak mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015.**Baca juga: Tertangkap, Pelaku Curanmor Menangis di Polsek Pondok Aren.

“Seperti yang diketahui, kenaikan PP 78 itu hanya delapan persen, sedangkan Pemerintah Daerah merekomendasi sebesar 11 persen,” katanya.(shy)

Print Friendly, PDF & Email