oleh

Buruh Kekeuh Minta UMK Naik di Atas 16 Persen

image_pdfimage_print
Ilustrasi (bbs)

Kabar6-Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah merekomendasikan kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) sebesar 11 persen, namun para buruh tetap menolak.

Para buruh dalam Aliansi Banten Darurat Upah yang mendatangi Gedung Bupati Tangerang kemarin, kiranya menolak rekomendasi kenaikan UMK tersebut.

“Kita tidak mau kalau kenaikan cuma berada di angka 11 persen. Karena masih jauh dari tuntutan kami sebesar 24 persen,” ujar Tari Lestari, salah seorang perwakilan buruh, Jumat (11/11/2016).**Baca juga: Pemkab Tangerang Rekomendasikan UMK Naik 11 Persen.

Namun demikian, Tari menyebut bila kenaikan 24 persen tidak bisa diterima, maka pihaknya meminta adanya perundingan kembali dengan tuntutan kenaikan 16 persen atau sekitar Rp3,5 juta,” ungkapnya.**Baca juga: Bikin Macet, Begini Cibiran Warga Pada Aksi Buruh.

Alhasil, pihak perwakilan Bupati Tangerang beserta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang akan mengusulkan kembali adanya pertemuan terkait rekomendasi kenaikan UMK 2017.(shy)

**Baca juga: Tertangkap, Pelaku Curanmor Menangis di Polsek Pondok Aren.

Print Friendly, PDF & Email