oleh

Pemkab Pandeglang Musnahkan Ratusan Botol Miras

image_pdfimage_print

Kabar6-Ratusan botol Minuman Keras (Miras) dengan kandungan alkohol di atas lima persen dimusnahkan. Ratusan botol Miras itu dimusnahkan di halaman Satpol PP menggunakan kendaraan berat, Senin (1/4/2019).

Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban mengungkapkan, saat ini Miras menjadi musuh bersama masyarakat Pandeglang. Miras menjadi momok menakutkan bersama penyalahgunaan narkoba.

“Selain bahaya narkoba yang menjadi momok menakutkan, Miras pun salah satu unsur yang merusak generasi muda, generasi penerus bangsa Indonesia. Apalagi setiap tahunnya, sekitar 50 orang meninggal dunia akibat penyalahgunaan narkoba dan Miras,” jelasnya.

Maka dari itu, Tanto mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memusnahkan peredaran Miras dan menjauhkan anak-anak dari penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Maka miras ini harus dimusnahkan bersama-sama. Dari sisi pengedaran Miras, yang paling utama adalah dorongan, bimbingan dari keluarga. Maka dari itu, saya imbau bimbing anak-anak kita untuk menjauhi narkoba dan Miras,” ajak Wabup.

Kepala Satpol PP Pandeglang, Dadan Saladin menyebutkan, pihaknya memusnahkan 825 botol Miras yang berhasil disita sejak tahun 2018. Menurutnya, pemusnahan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2003 jo Perda Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pelanggaran Kesusilaan Minuman Keras, Perjudian, dan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

“825 botol Minuman Keras dengan kadar alkohol lima persen yang kami rampas dan sekarang dimusnahkan,” ujar Dadan.**Baca Juga: Mbak Tutut: Masyarakat Harus Kawal Untuk Pastikan Pemilu Jujur.

Dia menjelaskan, semua Miras yang dirampas itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dilaksanakan eksekusi pembayaran denda yang disetorkan langsung ke Kas Daerah sebesar Rp16,5 juta, yang diperoleh dari 8 terdakwa.

“Dasar hukum pemusnahan ini salah satunya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pandeglang, yang sebelumnya sudah menetapkan delapan tersangka,” jelasnya.(aep)

Print Friendly, PDF & Email