oleh

Pemerhati Alas Kaki Tangerang Harus Dievaluasi Jika Ada yang Palsukan Merk

image_pdfimage_print

Kabar6-Pelaku IKM alas kaki di Tangerang ditangkap oleh jajaran Tim Legal Nike bersama Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu mengundang keprihatinan pemerhati IKM Alas Kaki Tangerang, Widi Hatmoko.

Ia mengatakan, ini bisa menjadi evaluasi pelpagai pihak tidak hanya dari pihak pelaku usahanya, tapi juga pihak legal Nike yang dikuasakan di Indonesia. Termasuk pihak penegak hukum yang dalam hal ini kepolisian, serta organisasi yang menanungi perajin alas kaki ini.

“Heboh saja, menangkap pengrajin kecil kayak nangkep bandar Narkoba. Tim legal Nike ini juga lucu banget, terlalu berlebihan. Padahal, untuk persoalan plagiat kayak begini, komunikasikan saja dengan terduga pelakunya, disomasi dulu atau bagaimana, jadi ini malah terlihat ugal-ugalan tapi cemen,” ujar Widi kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Ia mengatakan, peristiwa penangkapan pelaku usaha kecil alas kaki yang disinyalir menjiplak merek-merek terkenal ini, bukan kali ini saja terjadi.

**Baca Juga: Sebulan Pasca Lebaran Relokasi Pedagang Pasar Ciputat Ditarget Selesai

Berdasarkan data yang dimiliki beberapa minggu lalu, pihak legal Nike, yang dalam hal ini dimotori oleh Purnomo Adityo Suryomurcito selaku pengacara, bersama dengan Tim Reskrim Polsek Tanjung Duren juga melakukan penindakan di Tangerang.

“Semua memang berakhir damai dengan pelapor di kantor polisi meski ada yang beberapa hari sempat ditahan. Biarlah masyarakat yang menilai,” katanya.

Meski demikian, ia menyampaikan setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan tanda yang mempunyai persamaan pada keseluruhan dengan Indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang dan/atau produk yang sama atau sejenis dengan barang dan/atau produk yang terdaftar, tidak dibenarkan secara hukum, dan melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2016.

“Saya acungin jempol pihak kepolisian Polsek Tanjung Duren, gercep (gerak cepat) dalam menanggapi laporan. Saking gercepnya, dari Polsek Tanjung Duren, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya langsung tancap gas nyeberang ke wilayah hukum Polresta Tangerang Polda Banten,” katanya.

“Diperiksa beberapa jam yang bersangkutan langsung ditetapkan jadi tersangka, bahkan ditahan. Gercap dan super tanggap!” Beber pria yang berlatar belakang Jurnalis dan pernah menjadi motor salah satu organisasi peralas kakian di Tangerang itu.

Terkait organisasi yang menaungi para perajin alas kaki di Tangerang, ia berpesan, ini adalah pelajaran berharga, jangan sampai ke depan peristiwa serupa terjadi.

Pelaku IKM alas kaki, baik sandal maupun sepatu, harus bisa mandiri, dan berintgerasi ke merek sendiri. Kendati jangan sampai organisasi ditunggangi sekelompok orang yang berorientasi hanya untuk kepentingan pribadi.

“Ini adalah tanggung jawab moral organisasi, harus bisa membantu mencarikan solusi, dan jangan malah menjadi beking mereka. Kasihan, pelaku IKM alas kaki di Tangerang ini memiliki potensi ekonomi yang luar biasa, bahkan kalau digarap serius, alas kaki ini bisa menjadi icon kebanggaan di Tangerang. Manfaatkan lah teknologi untuk membantu promosi, agar pelaku IMK alas kaki ini tidak bergantung pada plagiat,” tandasnya.(TimK6)

Print Friendly, PDF & Email