oleh

Pembongkaran Reklame Ilegal Setwan Banten Menghitung Hari

image_pdfimage_print
Reklame ilegal di BSD, Serpong, Tangsel.(ard)

Kabar6-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan reklame ilegal berukuran lima kali 10 meter milik Sekretariat Dewan (Setwan) Banten di kawasan BSD City, bakal dibongkar.

Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam’un menyebut, bila pihaknya telah melayangkan surat perintah bongkar sendiri kepada Setwan Banten sekitar bulan lalu.

Namun, karena surat tersebut tidak diindahkan juga oleh pihak terkait, maka Satpol PP sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) akan mengambil tindakan tegas membongkar tiang reklame tak berizin itu. **Baca juga: KMBB Tolak Kandidat Balon Bukan Putera Banten.

“Surat perintah bongkar juga sudah dilayangkan sampai tiga kali. Tapi tidak ada itikad baik dari pemilik tiang reklame ilegal. Maka, kami akan tebang tiang reklame itu,” ucap mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel itu saat ditemui Kabar6.com di Balaikota, Maruga, Ciputat, Rabu (17/2/2016). **Baca juga: Musrenbang di Ciputat, Pemkot Tangsel Prioritaskan Pembangunan SDM.

Saat disinggung kapan pembongkaran akan dilakukan, Azhar menyatakan dalam waktu dekat. “Tinggal menunggu waktu saja. Kami telah mendapatkan data dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) terkait reklame yang tidak berizin, kan kami tidak bisa sembarangan membongkar reklame tanpa data yang konkrit,” pungkas Azhar.(ard)

Print Friendly, PDF & Email