oleh

Pemberkasan Sertifikat 210 Bidang Lahan Aset Pemkot Tangsel Dikebut

image_pdfimage_print

Kabar6-Kantor pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) targetkan pada Tahun Anggaran 2023 menerbitkan 262 sertifikat bidang lahan milik pemerintah daerah setempat. Namun dokumen agraria yang akhirnya dapat diselesaikan sebagai alas hak dari aset daerah hanya 52 sertifikat.

Penerbitan 52 sertifikat bidang lahan milik pemerintah Kota Tangsel itu luasnya mencapai 5,4 hektare. Kini tercatat masih ada 210 bidang lahan yang masih dalam proses penerbitan alas hak tanah dan bangunan aset daerah.

“Jadi sisa bidang lahannya bukan abu-abu. Tapi masih dalam proses pemberkasan,” kata Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Tangsel, Shinta Purwitasari menjawab pertanyaan kabar6.com, Selasa (9/1/2024).

Menurutnya, jumlah tanah dan bangunan milik pemerintah Kota Tangsel yang rencananya ingin dibuatkan sertifikat sebanyak 862 bidang lahan. Sedangkan jumlah yang sudah terdaftar di kantor pertanahan baru 206 bidang lahan.

“Dan pada pagi ini kita akan menyerahkan sebanyak 52 sertifikat aset pemerintah Kota Tangerang Selatan,” jelas Shinta. Ia tidak memberikan kepastian kapan waktu pemberkasan selesainya sisa bidang lahan aset daerah.

**Baca Juga: Pengurus JMSI Kabupaten Tangerang Dilantik, PJ Bupati Berharap Bisa Bersinergi dengan Pemerintah Daerah 

Di lokasi yang sama, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengungkapkan, ke-52 sertifikat bidang lahan yang telah terbit merupakan aset daerah tidak bergerak. Seperti bangunan kantor kelurahan, puskesmas, sekolah dan lain sebagainya.

“Alas haknya sudah jelas. Tidak ada lagi sengketa kalau sudah punya sertifikat, lalu batas-batasnya sudah pasti dan mau ke pengadilan juga pemegang sertifikat itu kuat,” ungkapnya.

Selain sertifikat bidang lahan milik aset pemerintah Kota Tangsel, kantor pertanahan juga menyerahkan 97 dokumen alas hak tanah dan bangunan punya masyarakat sekitar. Tahun Anggaran 2023 pelayanan sertifikat tanah khusus untuk warga di wilayah Kelurahan Serpong, Cilenggang, dan Kademangan.

Layanan penerbitan sertifikat itu diajukan warga lewat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), program nasional yang digulirkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.(yud)

Print Friendly, PDF & Email