oleh

Pembangunan PLTSa, Pemkot Tangerang Tunggu Arahan Pusat

image_pdfimage_print
Rapat Penjajakan Pasar Investor PLTSa di Pemkot Tangerang.(tia)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan terus melanjutkan mega proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Rawa Kucing, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Perpres Nomor 18 Tahun 2016, tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di tujuh kota di Indonesia yang menjadi pilot project PLTSa. Salahsatunya adalah Kota Tangerang.

“Kami mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sehingga proses pembangunan PLTSa di Kota Tangerang akan tetap berjalan,” ujar Wakil Walikota Tangerang, Sachrudin usai menghadiri Penjajakan Pasar Investor PLTSa di Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (24/1/2017).

Tak hanya Kota Tangerang, kata Sachrudin, ada beberapa kota lain di Indonesia yang terus melanjutkan pembangunan PLTSa dengan mengacu pada Perpres Nomor 3 Tahun 2016, yaitu Kota Semarang dan Kota Makassar.**Baca juga: Ini Syarat Bagi Investor Proyek PLTSa Tangerang.

Meski demikian, Pemkot Tangerang masih menunggu arahan lanjutan dari Pemerintah Pusat, mengingat pembangunan PLTSa merupakan program pemerintah pusat.**Baca juga: Pemkot Tangerang Waspadai Korupsi di Mega Proyek PLTSa.

“Ya, sambil menunggu informasi dari pusat, proses pembangunan PLTSa akan terus berjalan. Kami akan melaporkan hasil perkembangannya ke pusat,” pungkasnya.(tia)

Print Friendly, PDF & Email