oleh

Pedagang Tahu Bulat Curi Rokok di Pondok Aren Disanksi Bersihkan Masjid

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pedagang tahu bulat berinisial AN, 23 tahun, diteriaki maling. Teriakan itu diucapkan Mumun, pemilik warung di Jalan Saung RT 01 RW 02, Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“Kejadian bermula saat pelaku beli karter,” ungkap Kapolsek Pondok Aren, Komisaris Bambang Askar Sodiq, Rabu (7/8/2024).

Ia menjelaskan, kasus di atas terjadi pada Selasa kemarin. AN berprofesi sebagai pedagang tahu bulat.

Saat melintasi warung Mumun pelaku berlagak membeli karter. AN pun memanfaatkan kelengahan pemilik warung langsung mengambil tiga bungkus rokok.

**Baca Juga: Kapolsek Teluknaga ‘Ngopi Kamtibmas’ di Desa Kampung Melayu Barat, Ini yang Dilakukan

Bambang bilang, pemilik warung yang curiga lantas menegur pelaku. AN yang panik kemudian berlari hingga diteriaki maling.

Pelaku terbukti mengantongi tiga bungkus rokok senilai Rp 110 ribu. “Atas kejadian tersebut Binmas menyampaikan pencerahan hukum kepada pelaku sesuai KUHP Pasal 362 (tentang pencurian),” terangnya.

Korban enggan melaporkan kasus pencurian ini untuk diproses secara hukum. Petugas binamas lantas menempuh keadilan restoratif atas kesepakatan kedua pihak.

Proses hukum menginginkan nasehat kepada pelaku utk sadar dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Pernyataan perjanjian itam di atas putih dilakukan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

“Ini saya berikan hukuman untuk ngurusin bersih-bersih masjid yah,” tegas Bambang Askar Sodiq.(yud)

Print Friendly, PDF & Email