oleh

Partai Golkar Sachrudin Disanksi Bawaslu Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memberikan sanksi teguran kepada Partai Golkar Kota Tangerang soal diduga telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang kampanye pemilihan umum.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menyampaikan pihaknya telah melayangkan sanksi teguran kepada Partai Golkar. Teguran tersebut sebagai rambu-rambu agar tidak mengulangi lagi pelanggaran itu.

“Teguran untuk tidak mengulangi lagi,” ujar Komarullah saat dikonfirmasi kabar6, Sabtu (4/11/2023).

**Baca Juga: Pengusaha Rugi Miliaran Rupiah Ditipu Oknum Pejabat BPBD, Kepala BPBD Banten Sebut Perbuatan Individu

Ia mengatakan sanksi teguran tersebut bersifat teguran tertulis kepada partai Golkar Kota Tangerang. Diketahui, DPD Partai Golkar Kota Tangerang yang dipimpin oleh Sachrudin.

Sanksi berupa teguran itu juga dikirim pada Kamis 2 November 2023 lalu. “Teguran tertulis kita sampaikan ke partai yang bersangkutan (Partai Golkar). Tanggal 2 Nov (Kemarin) dan langsung kita kirim kepartainya,” katanya.

Sebelumnya, dugaan tersebut muncul pada saat perayaan hari ulang Tahun (HUT) Partai Golkar ke 59 yang di gelar di lapangan Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Dimana pada saat melakukan pesta HUT tersebut sejumlah yang dilanggar oleh partai berlambang pohon beringin itu, seperti salah satunya memakai bendera partai yang bertuliskan nama dan nomor calon legislatif serta kaos calon legislatif yang diberikan tanda paku pada nomor calon tersebut. (Oke)

 

Print Friendly, PDF & Email