oleh

Ortu Tolak Damai, Hak Asuh Evelyn Bisa Diambil Negara

image_pdfimage_print
Komisioner KPAI, Erlinda dan Kapolresta Tangerang, AKBP Edi Suheri.(shy)

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Rita Tjoa dan Bambang Tiandy, orangtua (ortu) Evelyn Tiandy (8), bocah SD yang sebelumnya dikabarkan diculik, agar segera bermediasi guna menyelesaikan persoalan perebutan hak asuh Evelyn.

“Kasus ini harus diselesaikan dengan cara mediasi. Kedua belah pihak ini harus mengalah, karena aksi saling rebut hak asuh itu dikhawatirkan bisa menganggu psikologi sang anak,” ujar Komisioner KPAI, Erlinda Iswanto saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Minggu (5/6/2016).

Erlinda mengingatkan, apabila kedua belah pihak saling tidak mau mengalah, maka pengasuhan Evelyn bisa diambil alih oleh negara.

“Kalau kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan kekeluargaan, maka bisa saja hak asuh si anak akan diambil alih negara. Dalam arti, anak ini akan berada dirumah aman negara melalui Kementerian Sosial,” ungkapnya. **baca juga: KPAI Tegaskan Kasus Evelyn Bukan Penculikan.

Diketahui sebelumnya, Rita Tjoa melaporkan adanya penculikan dengan kekerasan yang terjadi pada anaknya Evelyn Tiandy (8) dikawasan Citra Raya Mardigrass, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (17/5/2016) lalu ke Polresta Tangerang. **Baca juga: Diduga Bermotif Hak Asuh, Bocah SD Tangerang Diculik Pria Bertopi.

Bahkan, tak hanya melaporkan ke Polresta Tangerang, Rita juga sempat membawa kasus tersebut ke KPAI.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email