oleh

KPAI Tegaskan Kasus Evelyn Bukan Penculikan

image_pdfimage_print
KPAI dan Polresta Tangerang mengklarifikasi kasus Evelyn.(shy)

Kabar6-Komisi Perlindungan Anak Indonesi (KPAI) memastikan bila kasus yang menimpa Evelyn di kawasan Citra Raya Mardigrass, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Selasa (17/5/2016) lalu, bukanlah penculikan.

 
Sebelumnya, Evelyn yang masih berusia delapan tahun, dilaporkan ibunya, Rita Thoa (37), dirampas oleh gerombolan pria tak dikenal saat berada di kawasan Citra Raya.

“Disini kami ingin tegaskan, bahwa kasus yang terjadi pada Evelyn ini bukanlah penculikan. Karena ini murni konflik rumah tangga. Dan, kami berharap kasus ini tidak sampai ke ranah kepolisian, karena harus dengan cara mediasi antara kedua belah pihak,” ujar Komisioner KPAI, Erlinda Iswanto, Minggu (5/6/2016).

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur kekerasan dalam pengambilan Evelyn beberapa waktu lalu. **Baca juga: Diduga Bermotif Hak Asuh, Bocah SD Tangerang Diculik Pria Bertopi.

“Kalau untuk kasus penculikannya tentu tidak, karena seperti yang dikatakan KPAI, ini merupakan konflik keluarga. Namun, kita tetap menyelidiki proses pengambilan Evelyn. Karena, dari pelapor yakni Rita mengatakan, adanya aksi kekerasan dalam pengambilan Evelyn kepada dirinya. Tapi, sampai saat ini masih kita tunggu hasil visumnya untuk dilakukan gelar perkara kembali. Kita pun sudah periksa saksi sebanyak 12 saksi,” paparnya.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap ayah kandung Evelyn yakni, Budiman Tiandy dan rekannya yang membantu pengambilan tersebut.(Shy)

Print Friendly, PDF & Email