oleh

Omzet Pabrik Obat Ilegal di Jatiuwung Rp900 Juta

image_pdfimage_print
Polres Tangsel sita mesin pencetak obat illegal.(yud)

Kabar6-Pabrik obat-obatan keras illegal yang beroperasi di kawasan pergudangan Tekno Park, Kota Tangerang, per harinya mampu memproduksi bahan baku hingga mencapai 660 ribu butir.

Saat dilakukan penggerebekan polisi berhasil mengamankan enam orang tersangka, dan bos pemilik pabrik masih buron.

“Omset sehari mencapai sekitar sembilan ratus juta rupiah,” ungkap Kapolsek Serpong, Komisaris Deddy Kurniawan kepada wartawan di lokasi perkara, Jalan Palm Manis Blok E1, Jatiuwung, Kamis (28/9/2017).

Ia mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial RA (20), IP (23), TDS (24), HLR (27), SS (24) dan J (28). Adapun seorang pemilik pabrik yang sudah diketahui identitasnya masih buron.

Deddy bilang, kasus ini terungkap berawal dari Tim Vipers Satreskrim Polsek serpong mendapatkan informasi bahwa di komplek Pergudangan Multi Guna, Pakualam, Kecamatan Serpong Utara, ada kegiatan usaha niaga farmasi.**Baca juga: Polres Tangsel Gerebek Pabrik Obat Keras di Jatiuwung.

Usaha yang dikelola oleh CV PAS itu sering mendapat pesanan bahan baku pembuatan obat merk Tramadol dan Hexamine. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti pengiriman bahan baku ke pergudangan di Jatiuwung.**Baca juga: 333 Personel Polresta Tangerang Kawal Demo Buruh Tanpa Senjata.

“Seperti yang rekan-rekan wartawan saksikan langsung. Pas kita gerebek proses pembuatan obat-obatan keras masih berlangsung,” tambah Deddy.(yud)

Print Friendly, PDF & Email