oleh

Oknum Pegawai Honorer Serang Berbuat Cabul ke Gadis di Bawah Umur

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pegawai honorer berinisial HL (29), melakukan perbuatan cabul terhadap korbannya yang berusia 17 tahun. Baik pelaku maupun korban, merupakan warga Kabupaten Serang, Banten.

“Saat ini Ditreskrimum Polda Banten sedang menangani kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak yang beredar di masyarakat,” ujar Kompol Herlia Hartarani, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Jumat, (10/11/2023).

Di bawah ancaman pelaku HL, korban yang merupakan gadis berusia 17 tahun tersebut terpaksa menuruti kemauannya.

Meski pelaku sudah berumah tangga, namun dia tidak bisa menahan birahinya, kemudian melampiaskan nafsu bejatnya itu.

**Baca Juga: Terlibat Politik Praktis, Dua Pegawai Honorer Pemkot Tangsel Dipecat

“Motif pelaku adalah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu kepada korban dengan modus mengancam korban,” terangnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Terduga pelaku HL saat ini kami sudah lakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.(Dhi)

Print Friendly, PDF & Email