oleh

Ogah Pajang LHKPN, Zubair: Pejabat Bisa Kena Sanksi

image_pdfimage_print
PNS Tangsel.(yud)

Kabar6-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Inspektorat meminta kepada pejabat yang sudah menerima Nomor Harta Kekayaan (NHK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memajang Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di instansinya masing-masing.

M. Zubair, Sekretaris Inspektorat Kota Tangsel mengungkapkan, para pejabat sudah diberitahukan sanksi yang akan diterimanya, apabila tidak memajang LHKPN di media informasi atau pengumuman di kantornya masing-masing.

“Yah, kami sudah memberitahunya ketika para pejabat mengambil dokumen dari lembaga anti rasuah itu di Kantor Inspektorat Tangsel bahwa ada sanksi sesuai surat edaran KPK bagi pejabat yang tidak mengumumkan atau melaporkan LHKPN kepada KPK,” terang mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel ini saat dihubungi Kabar6.com melalui telepon selularnya, Sabtu (5/3/2016). **Baca juga: Baru Enam Pejabat Tangsel Pajang LHKPN di Kantor.

Dalam surat edaran KPK, lanjut Zubair, penyelenggara atau pejabat negara wajib menempelkan poster pengumuman tersebut pada media pengumuman di kantor atau instansi serta menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK. **Baca juga: 746 Usulan di Musrenbang Serpong Tembus Rp163 Miliar.

“Mereka (Pejabat) harus pasang LHKPN di media pengumuman kantornya masing-masing karena bukti foto pemasangan LHKPN akan dikirimkan ke email KPK sebagai bukti laporan,” tegasnya lagi.(ard)

Print Friendly, PDF & Email