oleh

Nyabu, Gitaris Band Padi Ditangkap Polisi di Ciputat

image_pdfimage_print

Kabar6-Aparat Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba dari kalangan musisi ternama.

Ari Tri Susianto (40), gitaris salah satu grup band papan atas tertangkap tangan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar, Hando Wibowo mengatakan, Ari ditangkap di Jalan Matahari RT 05 RW 09, Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Berbekal informasi dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi sasaran.

“Tempat penangkapan di studio musik lantai dua. Ketika ditangkap yang bersangkutan seorang diri,” ungkap  Hando kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Petugas yang mengepung lokasi, membuat musisi grup band Padi itu tak berkutik. Apalagi, ketika digeledah petugas menemukan barang bukti satu paket satu sisa pakai.

“Berikut dengan barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), korek api, alumunium foil,” terang Hando. Barang haram tersebut dibeli satu hari sebelumnya seharga Rp 1,6 juta.

Menurutnya, pemasok sabu bernama Sohimin pun telah ditangkap dan turut dihadirkan saat gelar perkara. “Ari membeli sabu satu hari sebelumnya,” tambah Hando. **Baca juga: Komplotan Kiki Cs Sudah Enam Kali Merampok di Serpong.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 78 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang hukumannya penjara selama 4 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email