oleh

Niat Ambil Ginjal Milik Pedagang Jalanan, Politikus Nigeria Dihukum Penjara

image_pdfimage_print

Kabar6-Pengadilan London, Inggris, menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang politikus kaya raya Nigeria bernama Ike Ekweremadu (60) beserta sang istri, Beatrice (56), dan seorang dokter, Dr Obinna Obeta (51), karena berniat mengambil organ ginjal milik seorang pedagang jalanan.

Diketahui, pasangan suami istri (pasutri) Ike dan Beatrice memperdagangkan seorang pedagang jalanan dari Lagos ke Inggris, dan secara ilegal diambil ginjalnya untuk transplantasi putri mereka yang sakit parah.

Layanan Penuntutan Kerajaan Inggris (CPS), melansir theguardian, mengatakan bahwa Ike telah dijatuhi hukuman sembilan tahun delapan bulan dalam penuntutan pengambilan organ ilegal pertama di Inggris, sementara Beatrice dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan.

Dr Obeta yang digambarkan oleh jaksa sebagai perantara, dipenjara selama 10 tahun. Ketiganya dihukum pada Maret karena bersekongkol mengatur perjalanan seorang pria untuk mengambil organnya.

Presiden Senat Nigeria, Ahmad Lawan, mengungkapkan awal pekan ini dia telah menulis kepada otoritas kehakiman Inggris meminta grasi untuk Ike, yang merupakan seorang senator oposisi dan mantan wakil presiden Senat, atas nama Senat. “Ini adalah pertama kalinya rekan kami terlibat dalam hal semacam ini,” kata Lawan.

Jaksa mengatakan, pasangan itu membawa pria itu ke Inggris pada Februari tahun lalu dengan tawaran beberapa ribu pound untuk organnya dan janji bekerja di Inggris. ** Baca juga: Demi Curhat dengan Sang Nenek, Bocah di Tiongkok Bersepeda Selama Nyaris 22 Jam

Kasus ini terungkap ketika pria tersebut, yang mencari nafkah di Lagos dengan menjual komponen telepon di pasar, melapor ke polisi dengan mengatakan bahwa dia telah diperdagangkan dan seseorang mencoba mengambil ginjalnya.

Transplantasi yang diusulkan tidak dilanjutkan karena konsultan di Rumah Sakit Royal Free London menjadi curiga tentang keadaan seputar donor yang diusulkan, berusia sekira 21 tahun, tidak dapat disebutkan namanya karena alasan hukum, yang telah dicoba oleh keluarga Ekweremadu disebut sebagai sepupu putri mereka.

Sementara itu Sonia Ekweremadu, penerima organ yang dimaksud dan memiliki kondisi ginjal yang serius dan memburuk yang memerlukan cuci darah, dinyatakan tidak bersalah.(ilj/bbs)

Print Friendly, PDF & Email