Target Pendapatan dari Retribusi Parkir di Lebak Harusnya Bisa Lebih Tinggi

Kabar6 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi parkir di sepuluh titik pada tahun ini sebesar Rp407.760.000.

Pada tahun 2022, capaian realisasi pendapatan dari retribusi parkir mencapai Rp335.433.000. Dari sepuluh titik parkir, pendapatan dari Jalan Sunan Kalijaga tercatat paling tinggi, yakni Rp151.863.000, melebihi target 100,12 persen.

Ketua Komisi II DPRD Lebak Rully Sugiharto Wibowo menilai, pemerintah daerah harusnya bisa lebih tinggi memasang target pendapatan dari retribusi parkir. Terutama titik parkir di Jalan Sunan Kalijaga.

“Angka target dan realisasi harus selalu dikaji oleh pemerintah daerah. Kami melihat, target pendapatan dari sektor itu harusnya bisa lebih tinggi, karena ini juga berkaitan dengan semangat dinas terkait untuk mencapai,” kata Rully kepada Kabar6.com, Kamis (11/5/2023).

**Baca Juga: Kejaksaan Gelar Rapat Koordinasi Cegah Aliran Kepercayaan yang Menyimpang

Maka dari itu, dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Rully mengingatkan, pemerintah daerah juga tidak boleh tinggal diam.

“Target pendapatan bisa lebih tinggi, dengan catatan juga harus dibarengi dengan peningkatan fasilitas yang membuat masyarakat bertambah nyaman dan merasa aman,” tutur politisi Partai Golkar ini.

Dari data yang diperoleh target pendapatan Kabupaten Lebak dari sektor retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum pada tahun ini ditarget sebesar Rp407.760.000. Angka tersebut berasal dari 10 pos pungutan yakni:

1. Parkir Jalan Sunan Kalijaga Rp161.240.000
2. Parkir Maja Rp32.720.000
3. Parkir Malingping Rp33.400.000
4. Parkir Alun-alun Rangkasbitung Rp37.480.000
5. Parkir Jalan Hardiwinangun Rp48.360.000
6. Parkir Bayah Rp12.440.000
7. Parkir Binuangeun Rp29.360.000
8. Parkir Ciboleger Rp21.840.000
9. Parkir Sampay Rp18.920.000
10. Parkir Cipanas Rp12.000.000.(Nda)