oleh

Ngumpet di Kandang Ayam, Begal ABG Ditangkap Polsek Pamulang

image_pdfimage_print
Buser Polsek Pamulang ketika menangkap pelaku begal.(yud)

Kabar6-‎Komplotan pelaku begal motor berhasil ditangkap oleh tim Buser Reserse dan Kriminal Polsek Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Mirisnya, seluruh pelaku masih berusia belia alias ABG (Anak Baru Gede).

Sedianya, dalam aksinya ke enam pelaku yang ditangkap di lokasi terpisah ini, selalu membawa senjata tajam pisau untuk menakut-takuti korbannya.

“Pelaku pertama yang berhasil ditangkap berinisial NM, berusia‎ 20 tahun,” kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Unit Reskrim Polsek Pamulang, Inspektur Satu Ahmad Mulyono kepada kabar6.com, Rabu (29/6/2016).

‎Kronologis kejadian ini berawal saat komplotan pelaku mengikuti dua anak baru gede yang mengendarai sepeda motor dari pertigaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kedaung.

Sesampainya ditempat sepi tepatnya Komplek Departemen Agama (Depag), pelaku berusaha memepet dan membehentikan calon korbannya sambil menghunuskan pisau. Tiga orang begal yang berboncengan pun menggertak.

“Berhenti luh. Turun luh,” Gertak seorang pelaku seperti ditirukan Amul, sapaan akrab Ahmad Mulyono.

Meski diancam tapi korban tidak menghentikan laju sepeda motornya.‎ Malahan korban menambah kecepatan motornya. Pelaku coba mengejar dan tiba di warnet calon korban teriak teriak minta tolong.

Pelaku yang panik langsung balik arah dan dikejar warga sekitar. Sehingga pelaku jatuh dari motornya setelah menambrak tanggul jalan. Polisi yang sedang patroli saat mendapatkan kabar langsung menuju lokasi perkara. **Baca juga: ASDP Merak Prediksi Jumlah Pemudik Meningkat Lima Persen.

“Buser mengarah dan didapat satu orang pelaku atas nama NM percobaan 365 yang sedang bersembunyi di kandang ayam diwilayah Pamulang,” terang Amul. **Baca juga: Polres Serang Siapkan 32 Posgatur Mudik.

Polisi pun melakukan pengembangan kasus. Hasilnya ditangkap lima orang lainnya antara lain berinisial L, K, R, A, dan W. Sedangkan seorang lagi yang sudah diketahui identitasnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur. **Baca juga: Wow, Harga Ayam di Pasar Cikupa Tembus Rp50 Ribu.

“Percobaan kejahatan pelaku dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang ‎Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” tambah Amul.(yud)

Print Friendly, PDF & Email