oleh

Money Politic Caleg PKB Dilaporkan ke Panwaslu

image_pdfimage_print

Kabar6-Dugaan praktik money politic (politik uang, red) dalam Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 di Kota Tangerang kembali mencuat.

Kali ini, seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama H Mustaya Hasim, dilaporkan ke pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Lucunya, dalam laporan bernomor 35/LP/PILEG.KT.TNG/5/2014, Caleg nomor urut 2 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini justru dilaporkan oleh H. Sarmili, Caleg dari partai dan dapil yang sama, setelah mendapatkan laporan dugaan kecurangan itu dari warga.

“Saya dapat laporan dari warga, bahwa tim sukses H Mustaya Hasim sehari sebelum pencoblosan, secara door to door memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada masyarakat,” ujar Sarmili di Kantor Sekretariat Panwaslu, Jalan Veteran, Cikokol, Kota Tangerang, Kamis (8/5/2014).

Selain itu, lanjut Sarmili, ada juga dugaan money politik yang dilakukan oleh H Mustaya, pada acara pengajian di RT 04/04, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.

“Jadi, 20 orang yang mengikuti acara itu pulangnya diberi uang Rp. 15 ribu dalam amplop, lengkap dengan kartu nama H Mustaya Hasim,” terangnya.

Ditanya mengapa baru melaporkan dugaan money politic itu sekarang, Sarmili mengaku karena dirinya terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan pengurus partai. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut atas persoalan itu dari partainya.

“Awalnya saya dilarang oleh DPC PKB Kota Tangerang untuk melaporkan hal tersebut, karena hal itu adalah masalah internal partai,” tukasnya.

Sarmili juga menegaskan, jika laporannya tidak ditindak lanjuti oleh pihak Panwaslu, maka dia tidak akan segan-segan untuk membawa massa pendukungnya.

“Karena massa saya banyak, ada 2 ribu. Saya bawa seribu saja cukup untuk menyegel kantor Panwaslu,” tegasnya.

Citra (60), warga Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang yang ikut dalam pelaporan itu membenarkan, bahwa saat istrinya mengikuti pengajian, pulangnya dititipin amplop berisi uang sebesar Rp 15 ribu yang disertai kartu nama.

“Waktu nyampe rumah pas dibuka amplopnya ternyata ada uang 15 ribu dan kartu nama H Mustaya Hasim,” katanya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, pihaknya akan segera memproses laporan tersebut sesuai dengan peraturan yang ada. **Baca juga: Panwaslu Diminta Tegas Tindak Pelanggaran Pileg.

“Prinsipnya kita tidak boleh menolak laporan. Nanti kita akan adakan gelar perkara setelah klarifikasi,” pungkasnya.(Ges)

Print Friendly, PDF & Email