oleh

Modus Tawarkan Kerja, Pria di Cikupa Kantongi Rp6 Juta

image_pdfimage_print

Kabar6-Seorang pria berinisial A (31) warga Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, dibekuk aparat Polsek Cikupa Polresta Tangerang. Pria tersebut diamankan lantaran berhasil menipu korban sebesar Rp6 juta dengan modus iming-iming bekerja.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, tersangka A melakukan penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja. Kepada korbannya, terangka A mengaku bisa membantu agar dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Cikupa.

“Modusnya bisa masukin kerja. Namun korban dimintai uang sebesar Rp6 juta dengan alasan sebagai biaya administrasi,” kata Kapolsek Cikupa, AKP Imam Pramono kepada awak media, pada Rabu (12/7/2023).

Pelaku mengaku bisa membantu korban bekerja. Sehingga korban bersedia memberikan uang itu pada Minggu (15/1/2023). Namun, hingga beberapa waktu kemudian, korban tidak kunjung bekerja. Korban kemudian menceritakan hal itu kepada pamannya.

**Baca Juga: 4 Jama’ah Haji Kabupaten Tangerang Meninggal di Mekkah

“Korban dan pamannya kemudian menemui tersangka. Pada pertemuan itu korban mendesak tersangka untuk dipekerjakan sesuai janji, hingga akhirnya tersangka mengaku tidak bisa melakukan sesuai apa yang telah dijanjikan,” terang Imam.

Korban pun kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. Mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat meringkus tersangka. Saat ini, tersangka terus menjalani pemeriksaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rez)

Print Friendly, PDF & Email