oleh

MKD DPR Putuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Amendemen UUD 1945

image_pdfimage_print

Kabar6-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.

“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024).

Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik. **Baca Juga: Paskibraka 2024, Kirana Ashawidya Baskara Pelajar Tangsel Lolos Ikut ke IKN

Putusan itu dibuat setelah MKD DPR RI mendengarkan keterangan Pengadu dan saksi-saksi, serta memeriksa dokumen-dokumen.

Untuk itu, MKD DPR RI memutuskan memberikan sanksi kepada Bamsoet berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis.

“Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” ujar Adang membacakan butir putusan terakhir.

Adang menjelaskan pertimbangan putusan itu. Dia mengatakan sikap Bamsoet melanggar kode etik sebagai seorang Anggota DPR RI. Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Dia menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat.

Menanggapi hal ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyerahkan pandangan itu ke publik, yang menyatakan bahwa dirinya terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan ‘seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945 ‘ seperti diputuskan MKD DPR pada Senin (24/6/2024).

“Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” kata Bamsoet.

Bamsoet tak memberikan pandangannya terkait keputusan itu agar tidak menjadi polemik. Ketika ditanyai ia belum memenuhi klarifikasi dari MKD

“Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” tandasnya.

Bamsoet selaku Teradu tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Ia juga tidak hadir memenuhi panggilan pada sidang MKD DPR RI sebelumnya pada Kamis (20/6/2024).

Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh Pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945 usai menerima mantan Ketua MPR RI Amien Rais beberapa waktu lalu.(red)

Print Friendly, PDF & Email