oleh

Kunker ke Tangerang Berujung Pelaporan, KPU Banten Benarkah Dimyati Sudah Mundur di DPR RI

image_pdfimage_print

Kabar6-Bakal calon wakil gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah di laporkan warga ke Bawaslu Kota Tangerang. Pelaporan itu buntut kegiatan kunjungan kerja (Kunker) Dimyati bersama komisi III DPR ke pemerintah kota Tangerang.

Padahal saat mendaftarkan diri KPU untuk mendampingi Andra Soni, Dimyati sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI.

KPU Banten membenarkan Dimyati sudah mengajukan saat pengunduran diri saat pendaftaran ke KPU.

**Baca Juga: Pilkada Tangsel 2024, Rama-Shinta Ingin Kejar Ketinggalan Langkah Petahana

“Menyampaikan (surat pengunduran diri) sebagai anggota DPR RI,” kata Komisioner KPU Banten Ahmad Subagja saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

Hanya saja, pengajuan pemberhentian Dimyati masih diproses di tangan presiden Jokowi dan akan di proses bersama dengan pemberhentian dan pelantikan anggota DPR RI terpilih.

“Cuman Pak Dimyati itu, sedang diproses surat pemberhentiannya pada saat pelantikan anggota DPR RI terpilih sekaligus pemberhentian anggota DPR RI sebelumnya,” bebernya.

Kunjungan kerja anggota Komisi III DPR RI ke Puspemkot Tangerang berlangsung di Ruang Patio beberapa waktu lalu. Penjabat Wali Kota Tangerang Nurdin didampingi forum komunikasi pimpinan daerah menerima kedatangan para legislator.

Agenda kunjungan Komisi III DPR RI untuk melihat perkembangan pelayanan kesehatan di Kota Tangerang melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Legislator menjanjikan RSUD Kota Tangerang bakal ditingkatkan dari Kelas C ke Kelas B melalui kementerian, sarana prasarana, maupun anggaran.

Diketahui, Dimyati Natakusumah telah mendaftar ke KPU sebagai bakal calon gubernur Banten di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan bakal calon gubernur Banten, Andra Soni.

Adapun Komisi III DPR RI membidangi masalah hukum, hak asasi manusia dan keamanan. Mitra kerjanya adalah TNI/Polri, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Kemenkum HAM, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, PPATK, LPSK, BNN, LPSK, Setjen DPD dan MPR. (Aep)