Kapolsek Cipondoh, Kompol Maryanto mengatakan, selain mengamankan minibus bermuatan miras, pihaknya juga mengamankan sopir minibus, Ilham dan keneknya, Sentanu, guna diperiksa lebih lanjut.
“Setelah diperiksa, anggur yang dibawa mengandung alkohol 15 persen dikemas dalam 22 dus. Dibawa dari Jakarta Barat untuk diedarkan di wilayah Cipondoh,” ujar Kapolsek.
Sedianya, selain peredaran minuman keras dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, peredaran minuman itu juga dinilai melanggar UU kesehatan. **Baca juga: KAHMI Sebut Arah Pembangunan di Kota Tangerang Bias.
“Untuk tiap dus berisi 12 botol anggur seharga Rp260 ribu,” ujar Kompol Maryanto, Minggu (15/3/2015).(HP/tom migran)