oleh

Meninjau Kembali Kebijakan TAPERA: Mekanisme, Efektivitas, dan Pilihan Terbaik

image_pdfimage_print

Kabar6-Belum ada kebijakan layanan publik untuk perumahan rakyat yang mendapatkan penolakan begitu luas baik dari kalangan pekerja dan pengusaha selain Kebijakan TAPERA PP 21/2024.

Penolakan baik pengusaha dan pekerja tersebut beralasan karena mewajibkan potongan untuk tabungan perumahan disaat kondisi ekonomi berat sangatlah tidak bijak.

Mekanisme dan Perhitungan TAPERA

Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024, yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen bagi pekerja. Iuran ini dibagi menjadi 2,5 persen yang ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

**Baca Juga:TAPERA PP No. 21/2024 Harus Ditolak, Ini Alasannya

Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan untuk pengembangan dana perumahan yang akan digunakan untuk membiayai kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah pertama bagi peserta.

Namun, kebijakan harus ditolak karena kebijakan Tapera menambah beban finansial di tengah berbagai iuran lain yang sudah harus ditanggung, seperti PPh 21, PPN, dan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pengurangan gaji 3 persen dianggap membebani pekerja dan pengusaha, terutama di kondisi ekonomi yang belum stabil.

Efektivitas dan Preferensi Masyarakat

Beberapa masyarakat berpendapat bahwa kebijakan TAPERA tidak efektif. Alasan utamanya adalah banyak individu yang sudah memiliki rumah, baik melalui KPR atau warisan. Selain itu, preferensi perumahan setiap orang berbeda-beda, dan rumah yang disediakan TAPERA mungkin tidak sesuai dengan keinginan mereka.

Hal ini menimbulkan usulan agar kebijakan TAPERA bersifat optional atau pilihan saja, sehingga hanya mereka yang membutuhkan dan menginginkan dapat berpartisipasi.

Fokus pada Kemudahan Pembelian Rumah untuk Generasi Muda

Ada pula pandangan bahwa pemerintah sebaiknya mempermudah pembelian rumah saat peserta TAPERA masih bekerja, bukan saat mereka sudah pensiun.

Berdasarkan estimasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebanyak 81 juta Generasi Milenial dan Gen Z diperkirakan belum memiliki rumah. Memfokuskan bantuan perumahan pada kelompok muda ini akan lebih efektif mengingat kebutuhan mendesak mereka untuk memiliki hunian sendiri di usia produktif.

Tabungan Perumahan Rakyat Seharusnya Sukarela Bukan Wajib

Secara keseluruhan, kebijakan TAPERA memerlukan penyesuaian agar lebih tepat sasaran dan tidak membebani pekerja serta pengusaha. Pertimbangan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai opsi, serta memfokuskan bantuan pada generasi muda yang masih bekerja, dapat meningkatkan efektivitas dan penerimaannya di masyarakat. Kebijakan perumahan harus mempertimbangkan preferensi dan kebutuhan nyata masyarakat agar benar-benar memberikan manfaat yang maksimal. Tulisa kedua dari Achmad Nur Hidayat MPP Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

 

Print Friendly, PDF & Email