oleh

Melawan Arus, 46 Pemotor Ditilang Polres Kota Tangerang

image_pdfimage_print

Kabar6-Satuan Polisi Lalulintas Polres Kota Tangerang, menindak 46 pengendara sepeda motor yang kedapatan melawan arus di Jalan Raya Serang KM 15, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (24/3/2015).

 

 

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Kota Tangerang, Iptu I Made Artana mengatakan, sanksi tegas diberikan kepada pengendara melawan arus, karena membahayakan orang lain.

 

“Razia kita lakukan di sepanjang Jalan Raya Serang KM 15 hingga sepanjang jalan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL),” tegas Made. ** Baca juga: Mayat Bayi di Selokan Bikin Heboh Warga Cikupa

 

Razia ini, kata Made, bertujuan meningkatkan disiplin pengendara sepeda motor dalam berlalu lintas.

 

“Untuk pelanggaran melawan arus langsung kami tilang, karena pengendara diwilayah ini menyepelekan tertib berlalulintas,” ujarnya.

 

Tak tanggung-tanggung, dalam sanksi tilang tersebut, para pelanggar dikenakan denda hingga Rp500 ribu, sebagaimana diatur pasal 281 ayat 1 undang-undang lalulintas.

 

Diketahui sebelumnya, ulah pengendara motor yang melawan arus memicu terjadinya kecelakaan yang menewaskan seorang bocah kelas 1 SD bernama virza Ariel Ramafhan.

 

Sepeda motor yang dikendarai Virza dan ibunya terjatuh di Jalan Raya Serang, KM 15, setelah sang ibu kaget dengan pengendara yang melawan arus di depannya.

 

Saat terjatuh itulah, Virza terlindas ban truk kontainer, hingga tewas seketika di lokasi kejadian.(agm)

Print Friendly, PDF & Email