oleh

Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang Diangkut Bagian Depan Mio

image_pdfimage_print

Kabar6-Dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Abdul Hamid yang berinisial FA, 23 tahun dan NA, 28 tahun, dijerat pasal berlapis. Jasad korban usai dibunuh di warung Madura ‘The Team Hidayah’, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dibuang naik motor.

“Diletakan di motor bagian depan,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, Ajun Komisaris Alvino Cahyadi menjawab pertanyaan kabar6.com di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/5/2024).

Abdul Hamid dibunuh di warung Madung terletak di perumahan Serua Permai, Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Kecamatan Pamulang, pada Jum’at (10/4/2024) sekute pukul 18.00 WIB.

Mayat korban dibuang oleh FA di komplek Makadam RT 04 RW 02, Kelurahan Benda Baru, Pamulang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB. Tersangka utama mengangkut mayat korban pakai motor Yamaha Mio GT warna putih kombinasi merah. *Baca Juga: Penjaga Warung Madura di Pamulang Sempat Bersihkan Mayat Korban ke Kamar Mandi

Pelaku utama ini sakit hati lantara sering mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari korban.

Alvino tidak menyebutkan soal informasi beredar di lingkungan sekitar bahwa FA diduga juga kerap mengambil rokok di warung Madura ‘The Team Hidayah’ yang dijaganya.

“Selanjutnya motif sementara dari hasil temuan penyidik motifnya sakit hati,” terangnya.

NA tersangka kedua juga merasa sakit hati kepada korban. Ia selalu ditolak ketika ingin mengutang rokok ataupun kopi di warung Madura tersebut.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 181 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(yud)

Print Friendly, PDF & Email