oleh

Mau Cari Kerja, Pria Ini Setubuhi Anak Teman

image_pdfimage_print

Kabar6-Polresta Tangerang mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur korban berinisial ANA (15) warga Desa Budi Mulya. Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (26/8/2021) di kawasan Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Awal kejadian, tersangka UHS, 42 tahun, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Lampung Selatan itu bersama IB seorang pria menghubungi kerabat korban untuk menumpang menginap untuk pekerjaan. IB dan DM sudah saling kenal.

Saat tiba, IB ternyata bersama UHS alias Pakde. IB dan DM kini kini berstatus sebagai saksi. “Saat malam, saat semua tertidur, tersangka UHS alias Pakde masuk ke dalam kamar korban dan melancarkan aksinya,” ujar Wahyu, Jumat (19/11/2021).

Tersangka kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan. Korban ANA sempat berusaha berontak namun diancam dengan kekerasan oleh tersangka.

“Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan. Tidak hanya sekali, tapi terjadi sebanyak 2 kali. Yang pertama jam 2 malam dan yang kedua jam 1 siang,” ujar Wahyu.

Perempuan berusia 15 tahun yang masih berstatus pelajar kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian vitalnya. Pada saat itu, tersangka UHS alias Pakde sudah melarikan diri.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polresta Tangerang. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka UHS alias Pakde. Setelah kurang lebih 2,5 bulan melarikan diri, polisi kemudian mendapatkan titik terang keberadaan tersangka di daerah Provinsi Riau.

**Baca juga: Bupati Zaki Minta Gerakan Pramuka Bisa Lebih Bermanfaat dan Maju

“Pada hari Jumat, 5 November 2021, tersangka UHS alias Pakde berhasil kami tangkap di Kampung Rawa Sari, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tutur Wahyu.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.(Cr)

Print Friendly, PDF & Email