oleh

Mantan Kopassus Disebut Pasok Sabu ke Jayeng Rana

image_pdfimage_print

Kabar6-Pasokan narkoba jenis sabu-sabu yang digunakan mantan anggota DPRD Banten, Jayeng Rana, bersama Mulyadi alias Kimong, dan mantan anggota Polda Banten, Eko Purwanto, disebut berasal dari mantan anggota Kopassus bernama Daeng.

 

Itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (19/8/2015), dengan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Jayeng, Kimong, dan Eko. ** Baca juga: Kasus Sabu, Jayeng Rana Didakwa Pasal Berlapis

 

Dalam keterangannya, terdakwa Eko yang pernah bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten tersebut mengaku mendapatkan sabu-sabu dari mantan anggota Kopassus bernama Daeng.

 

Transaksi terakhir dilakukan beberapa jam sebelum penangkapan Kimong, Selasa, 28 april 2015 lalu.

 

Kimong memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada Daeng untuk uang tebusan gadai telepon genggam sebesar Rp1,5 juta dan sisanya untuk membeli satu gram sabu. Transaksi tersebut, atas perintah Jayeng Rana.

 

“Saya nggak pernah beli sendiri, beliau (Jayeng) pesan sendiri dari Daeng. Saat itu saya disuruh menunggu satu setengah jam, lalu Daeng datang bawa kardus handphone. Di dalamnya sudah ada satu gram sabu dibungkus tisu,” kata Eko.

 

Keterangan terdakwa Eko dibantah terdakwa Jayeng yang mengaku sama sekali tidak mengetahui asal usul sabu yang selama ini mereka konsumsi bersama. Ia mengaku mendapatkan pasokan sabu dari Eko tanpa perlu membeli.

 

“Eko sering bawa, saya nggak tahu dari mana. Waktu itu saya tanya dapat ini (sabu) dari mana? Dia jawab saya utang. Dia polisi, pernah di (satuan) narkoba juga, mana berani saya beli ke dia,” kata Jayeng.

 

Dalam sidang tersebut, terdakwa Eko dan Kimong saling bantah mengenai kepemilikan dua buah alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di rumah kontrakan Kimong.

 

Terdakwa Kimong mengaku bong tersebut milik Eko yang sebelumnya disimpan di dalam mobil yang digunakan Eko.

 

“Kami sering tukar pakai mobil. Karena mau ditukar, barang-barang dalam mobil Eko saya pindahkan ke dalam kamar saya, termasuk bong itu,” kata Kimong

 

Sidang lanjutan akan digelar Rabu 26 Agustus 2015 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Untuk diketahui, penangkapan Jayeng berawal dari penangkapan Kimong, 28 April 2015 lalu sekitar pukul 22.30 WIB di kamar kos Kiwong di Benggala, Kelurahan Cipare, Kota Serang. ** Baca juga: Di Tangsel, Harga Ayam Potong Tembus Rp38 Ribu

 

Petugas menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, satu buah alat hisap sabu (bong) di atas meja rias dan satu di dalam lemari es.(van)

Print Friendly, PDF & Email