Kabar6-Polemik atas pembongkaran puluhan makam di Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, kian membingungkan warga.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, mengaku tak memiliki kewenangan atas pembongkaran puluhan makam tersebut.
Pasalnya, makam yang berada di dekat kawasan perumahan elit Summarecon ini merupakan tanah wakaf bukan aset pemerintah daerah setempat.
“Itu makam wakaf. Persoalan itu bukan kewenangan pemda,” ungkap Kepala Seksi Pemeliharaan dan Penertiban Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Kabupaten Tangerang, Arief Rachman, kepada Kabar6.com, Senin (3/2/2014).
Dijelaskan Arief, kewenangan terhadap pengelolaan makam Cihuni berada di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.
Kecuali, makam tersebut sudah diserahkan ke pemda dan berstatus Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Kalau TPU memang di kelola langsung oleh kami, seperti di TPU Medang, kecamatan Pagedangan. Soal itu, silahkan tanyakan saja ke Nadzir (pengelola makam) atau ke Kemenag,” katanya.
Semestinya, kata Arief, sebelum melakukan pembongkaran Nadzir harus berkoordinasi atau memberitahukan informasi terlebih dahulu ke Kemenag setempat. Dan, pihak Kemenag wajib menyoasialisasikan permasalahn itu ke masyarakat setempat.
“Kalau ada yang mau bongkar makam atau memindahkan jenazah, biasanya selalu memberikan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kemenag Kabupaten Tangerang, Moh. Iqro mengatakan, pihaknya mengaku hingga kini belum mendapatkan informasi tentang adanya pembongkaran makam yang dilakukan sekelompok warga di desa Cihuni tersebut.
Namun, dia menyarankan para awak media agar meminta penjelasan terkait hal itu ke pajabat Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. **Baca juga: Pembongkaran Makam Adalah Penistaan Agama.
“Coba tanyakan ke KUA Pagedangan saja, karena nomor Akte Ikrar Wakaf (AIW) dikeluarkan disana,” tandasnya.(ompu/din/agm)