oleh

LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi

image_pdfimage_print

Kabar6-Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Banten Tahun Anggaran 2019, Dedi Sutardi mengatakan pihaknya memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Banten Tahun Angaran 2019.

Sebanyak 67 catatan diberikan, lantaran program yang sebelumnya dilaksanakan Pemprov Banten tahun anggaran 2019 dinilai kurang optimal.

Sambung Dedi, adapun catatan dan rekomendasi yang diberikan diantaranya adalah terkait indeks pembangunan manusia (IPM), meski angkanya selalu di atas realisasi nasional.

Dimana, secara spasial Kota Tangerang selatan yang tertinggi di Provinsi Banten yaitu mencapai 81,48 dengan status pembangunan sangat tinggi.

Sedangkan Kabupaten Serang pada level 66,38, Pandeglang 64,91 dan Lebak 63,88 berkategori sedang. Apabila diperhatikan, maka data tersebut menggambarkan masih tingginya kesenjangan IPM di daerah antara wilayah utara dengan wilayah selatan.

“Sementara pada 2019 Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triiliun guna meningkatkan IPM melalui 17 program yang tersebar di 5 perangkat daerah. Rekomendasi kami agar pemprov serius untuk meningkat kualitas hidup masyarakat Banten selatan, terutama Kabupaten Lebak dan Pandeglang,” katanya, kemarin.

Selanjutnya, catatan dan rekomendasi lainnya diberikan pada hal yang menjadi urusan wajib pelayanan dasar bidang pendidikan. Berdasarkan data, jumlah SMK di Provinsi Banten mencapai 739 yang terdiri dari 80 SMK Negeri dan 659 Swasta.

Seperti sering disinyalir, kualitas lulusan SMK di Provinsi Banten termasuk rendah, tidak kompetitif dibandingkan dengan lulusan SMK dari daerah lain.

Salah satu penyebab rendahnya kualitas lulusan SMK Provinsi Banten adalah mutu pendidikan. SMK Swasta yang tidak dikontrol dengan baik. Izin pendirian SMK dianggap tidak selektif.

Di samping itu pendidikan SMK yang ditawarkan terlalu di bidang non teknik. Sementara serapan lulusan non teknik ini masih terbatas. Pada tahun anggaran 2019 sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten sebesar Rp368 miliar. Itu merupakan silpa terbesar diantara perangkat daerah lainnya.

Sementara pembangunan pendidikan menjadi prioritas pembangunan pemerintah daerah. Dari hasil pengawasan DPRD melalui rapat kerja diperoleh informasi bahwa tidak optimalnya penyerapan anggaran pada Dindikbud disebabkan banyaknya posisi jabatan yang di Plt-kan. Sehingga berpengaruh terhadap kinerja perangkat daerah.

“Keberadaan SMA/SMK swasta di Provinsi Banten jumlahnya lebih besar dibandingkan SMA/SMK negeri. Untuk pemerataan pendidikan level menengah atas agar dibuat kebijakan yang adil untuk memenuhi prinsip kesetaraan dalam distribusi layanan pendidikan,” paparnya.

Sementara di bidang pekerjaan dan penataan ruang, program penataan ruang dengan outcome persentase rencana detail tata ruang pada 8 kawasan strategis provinsi memiliki tingkat capaian rendah yaitu 53,33 persen.
Dalam hal ini, program tersebut tidak mendukung terhadap sasaran pembangunan daerah.

Lebih lanjut diungkapkannya, standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal.

Pelayanan dasar yang dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.

Pemerintah berkewajiban untuk menyediakan akses air minum yang aman melalui sistem penyediaan air minum (SPAM).

Penyediaan melalui jaringan perpipaan atau bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter per orang per hari. Sampai saat ini, Pemprov Banten belum bergerak untuk melakukan pembangunan SPAM regional.

“Rekomendasinya, anggaran penyediaan data pembangunan sektoral sebesar Rp558 juta terserap sebesar Rp412 juta atau sebesar 73,88 persen agar disampaikan outcome-nya seperti apa. Sehingga evaluasi program pembangunan menjadi lebih objektif karena didukung oleh data yang valid dan akurat,” tuturnya.

Dalam laporannya Dedi tak membacakan secara utuh catatan dan rekomendasinya mengingat dokumen yang dibacakannya cukup banyak dengan tebal 29 halaman.

Informasi yang dihimpun, dokumen catatan dan rekomendasi itu memberikan catatan dan rekomendasi hampir di seluruh bidang yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Jika ditotal, terdapat 67 catatan dan rekomendasi yang diberikan pansus.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatiannya. Dokumen tersebut akan dijadikan bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Banten.

“Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Banten tahun anggaran 2019 merupakan catatan penting dan strategis. Memuat hasil evaluasi keberhasilan kinerja pelaksanaan pembangunan pada tahun anggaran 2019 beserta saran, masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya.**Baca juga: Trik Pemudik Tipu Petugas di Pelabuhan Merak, Minibus Dinaikan ke Truk.

Pria yang akrab disapa WH itu meminta, agar organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bisa lebih bekerja keras lagi dan bisa fokus pada penanganan isu startegis di Provinsi Banten.(Den)

Print Friendly, PDF & Email