oleh

Pemprov Banten Bahas Perubahan Pemberian THR Pegawai

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terus melalukan pembahasan pemberian THR kepada para pegawai dilingkungan Pemprov mulai dari PNS hingga kaum honorer agar bisa mendapatkannya, ditengah pendemi covid-19 sepeti sekarang.

“Sabar, Sedang kita bahas,” terang Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti kepada Kabar6.com, Minggu (3/5/2020) malam.

Untuk diketahui, baru-baru ini beredar naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan (RPP THR) yang ditangdatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani nomor S- 343/MK.02/2020 tanggal 30 April kemarin.

Dimana dalam surat tersebut menyebutkan, sehubungan dengan pendemi covid-19, perlu dilakukannya peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk pemberian THR yang anggarannya bersumber dari APBN dan APBD yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Selanjutnya, pada poin 4 huruf b menyebutkan, sejumlah pejabat tinggi dilingkungan kementerian pusat, Hakim, TNI, Polri, DPRD, ASN dan masih banyak lagi, akan dikecualikan untuk mendapatkan THR. Namun, tetap kepada pegawai biasa.

Pemberiam THR diberikan sebesar satu bulan dan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Tuh kan udah ada penjelasannya,” sambung Rina.

Menurutnya, daerah akan petuh mengikuti instruksi pusat, sesuai peraturan yang berlaku mengenai pemberian THR tahun ini.**Baca juga: LKPj Gubernur Banten TA 2019 Banjir Catatan dan Rekomendasi.

“Secepatnya pimpinan akan umumkan kebijakannya,” tandasnya.(Den)

Print Friendly, PDF & Email