oleh

Lelang Dinilai Janggal, ULP Kabupaten Tangerang Jawab Sanggahan PT IPK

image_pdfimage_print

Kabar6-Panitia lelang dari Kelompok Kerja (Pokja) 3 Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Tangerang menjawab sanggahan yang dilayangkan PT Inninawa Presisi Konstruksi (IPK) atas penetapan pemenang dalam lelang proyek pembangunan gedung Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Jawaban panitia lelang itu dipublikasikan dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tangerang pada 21 Agustus 2018 lalu.

Dalam jawaban sanggah banding tersebut, panitia lelang menyampaikan klarifikasi bahwa PT IPK tidak menyampaikan dokumen personal tenaga ahli/ tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dokumen.

“Yth. PT Inninawa Presisi Konstruksi Dokumen penawaran sdr tidak menyampaikan personal tenaga ahli/tenaga terampil yang dibutuhkan sesuai dokumen,” tulis panitia lelang yang di-publish dalam website LPSE Kabupaten Tangerang, pada Selasa (21/8/2018) lalu.

Menanggapi itu, Perwakilan PT IPK Tatang Taher mengatakan, jawaban panitia lelang atas sanggahan yang dilayangkan perusahaannya dinilai sangat tidak mendasar dan cenderung mengada-ada.

Pasalnya, PT IPK telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan dalam proses lelang proyek senilai Rp8.864.920.000.00 tersebut.

“Panitia lelang mengada- ada dan hanya mencari-cari alasan saja. Padahal, mereka itu sudah masuk angin dari awal dibukanya lelang proyek itu,” ungkap Tatang, kepada Kabar6.com, Sabtu (25/8/2018).

Dijelaskan Tatang, aroma permainan dan sejumlah kejanggalan muncul semenjak pengumuman pascakualifikasi atau dimulainya pendaftaran lelang tahap pertama pada 28 Mei 2018 hingga 3 Juni 2018 lalu.

Panitia lelang, kata dia, terlihat sudah mulai kasak- kusuk dengan mengutus seseorang berinisial G yang diketahui merupakan kaki tangan orang nomor satu di Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangetang, untuk melobi orang- orang dekatnya supaya tidak masuk dalam proyek tersebut.

Merasa lobi- lobinya tak membuahkan hasil, tanpa alasan jelas panitia lelang kemudian mengambil keputusan dengan mengeluarkan pengumuman pembatalan lelang dan ulang setelah tahap evaluasi dilakukan selama sembilan belas hari kalender, tepatnya pada 22 Juni 2018.

“Kami menduga proyek ini sudah dikondisikan dari awal dan telah diatur sedemikian rupa agar paket kegiatan ini dimenangkan oleh PT Etona Cemerlang Abadi (ECA),” katanya.**Baca Juga: 3 Oknum Anggota Polda Banten Dikabarkan Terjaring OTT Saber Pungli.

Atas indikasi ketidaktransparan dan ketidakadilan panitia lelang ini, lanjut Tatang, pihaknya meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh dokumen perusahaan peserta lelang pada proyek tersebut.

Itu harus dilakukan, mengingat banyaknya indikasi kecurangan panitia lelang yang personelnya mayoritas berasal dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan ini.

“Inspektorat harus audit forensik kegiatan ini. Dengan begitu, semua akan terbuka jelas apakah perusahaan- perusahaan yang ikut lelang itu telah melengkapi seluruh dokumen seperti yang dibutuhkan atau tidak,” ujarnya.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email