oleh

Lebak Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir-Longsor

image_pdfimage_print

Kabar6-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor yang berlaku mulai 9 hingga 23 Oktober mendatang.

“Ibu Bupati sudah menetapkan status tanggap darurat bencana, saat ini pemerintah daerah masih fokus pada penanganan darurat bencana terkait dengan pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan dan kesehatan masyarakat yang terdampak,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso, saat dihubungi, Kamis (13/10/2022).

Budi mengatakan, dana bantuan tidak terduga (BTT) dialokasikan sesuai dengan kebutuhan penanganan kedaruratan terutama yang saat ini menjadi prioritas.

Namun terkait kerusakan infrastruktur, pemerintah daerah belum melakukan verifikasi.

“Karena kondisi cuaca yang memang belum stabil lalu terpenting sekarang adalah memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Setelah kondisi stabil baru verifikasi kerusakan akan kita lakukan,” jelas Budi.

Kepala BPBD Lebak Febby Rizki Pratama menyampaikan, berdasarkan rilis BMKG, cuaca ekstrem masih berpotensi terjadi hingga 15 Oktober 2022. Hujan lebat yang terjadi kemarin juga mengakibatkan sejumlah wilayah terendam banjir.

**Baca juga: Usai Tinjau Lokasi Banjir, Bupati Lebak Ngamuk di Alun-alun Malingping

Dengan status tanggap darurat yang ditetapkan, proses penanganan pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi pada Minggu, 9 Oktober 2022 lalu, bisa dilakukan dengan cepat mengingat baik pemerintah pusat dan provinsi bisa ikut masuk.

“Termasuk keleluasaan Ibu Bupati dalam mengkomandoi penanggulangannya ya, berkaitan dengan sumber daya yang bisa dikerahkan,” kata Febby.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email