oleh

Lawan Covid 19, Pemda di Tangerang Raya Didesak Terapkan Karantina Wilayah

image_pdfimage_print

Kabar6-Pemerintah Daerah di Tangerang Raya didesak agar segera menerapkan aturan karantina wilayah, guna menekan laju penyebaran covid 19.

Pasalnya, pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berlangsung sekitar 10 hari di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, dianggap tidak efektif dalam menekan mobilitas warga.

Pengamat Ketenagakerjaan, Hasdanil mengatakan, pemerintah daerah di Tangerang Raya sebaiknya segera menerapkan karantina wilayah selama 14 hari.

Saat ini penyebaran covid 19 kian mengganas dan bahkan sudah menelan korban jiwa dari para pekerja di PT Eds Manufacturing Indonesia (Pemi) Balaraja.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, terjun langsung ke lokasi pabrik dengan mengeluarkan surat penutupan sementara operasional selama 14 hari di perusahan pembuat suku cadang mobil tersebut.

“Saran saya segera terapkan karantina wilayah selama 14 hari, setelah itu lakukan pengawasan yang super ketat, pakai dana Pemda dan swasta. Selanjutnya, barulah kita bekerja dengan hal baru. Kalau enggak, menurut para ahli pandemi covid 19 di daerah ini akan lama kurvanya,” ungkap Hasdanil, kepada Kabar6.com, Senin (27/4/2020).

Sebagai solusi, kata dia, Pemerintah Daerah disarankan untuk mengajak diskusi seluruh pengusaha yang ada di wilayahnya masing-masing agar memberikan kontribusi dengan tidak memotong gaji karyawannya selama masa karantina wilayah.

“Ajak diskusi lah, bagi perusahaan yang full karantina 14 hari, gajinya jangan dipotong atau dikurangi, sehingga mereka tetap bisa hidup wajar, inilah bentuk kontribusi swasta terhadap pekerjanya, demikian juga di sektor nonformal, swasta diminta partisipasinya tentu disamping yang sudah disiapkan oleh Pemda, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” katanya.

Rektor Universitas Pramita Indonesia (Unpri) Tangerang ini mengemukakan, pendekatan good governance, yaitu peran pemerintah, swasta dan masyarakat harus terintegrasi dalam satu konsep bersama dalam bentuk gerakan.

Kalau pemerintah saja pasti sangat terbatas baik uang dan sumber daya manusianya.

“Hari ini menjadi sulit, karena secara empiris kita ikuti di televisi atau media sosial. Masyarakat disektor informal dihadapkan untuk taat PSBB atau tetap keluar cari biaya hidup keluarganya. Pemerintah secara konsep bagus, ratusan triliun disiapkan, tapi lambat, sehingga masyarakat tidak sabar, perut tidak bisa ditunda. Ini faktanya,” ujarnya.

Gap antara kebutuhan masyarakat dengan kebutuhan hidup yang disiapkan pemerintah, lanjutnya menjadi kendala dalam penerapan aturan PSBB.

Jadi, pemberlakuan aturan karantina wilayah dalam konsep bersama ini dinilai akan lebih tepat dan efektif untuk melawan pandemi covid 19.**Baca juga: Rapid Test Massal di Lebak Kembali Dilakukan, Jika…

“PSBB memang bisa apa. Untuk menyelamatkan nyawa warga, lebih baik karantina 14 hari, setelah itu bergerak lagi denga sisa dana yang ada. Sekarang saya mau tanya Pemerintah Pusat dan Provinsi Banten masyarakatnya dimana?, masyarakatnya di kabupaten/kota juga kan, lalu pembangunan itu untuk siapa ya untuk masyarakat yang ada di kabupaten dan kota juga kan. Artinya, tujuannya juga sudah pasti untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang ada dalam salah satu tujuan Negara di Pembukaan UUD 45,” tutur mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang ini.(Tim K6)

Print Friendly, PDF & Email