Kabar6-Tiga stasiun kereta api di Kabupaten Lebak, yakni Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras tidak akan melayani naik turun pengguna selama masa larangan mudik Lebaran dimulai 6 sampai 17 Mei 2021.
“Sesuai surat dari Bupati Lebak tanggal 29 April 2021 Nomor 443/1684-GT/2021, maka pada masa larangan mudik Lebaran ini, Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung serta Stasiun Cikoya tidak melayani naik-turun pengguna,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anna Purba dalam keterangan tertulis, Rabu (5/5/2021).
Anne menjelaskan, selama masa angkutan Lebaran, pihaknya tetap mengikuti peraturan pemerintah pusat maupun daerah dalam meminimalkan mobilitas pergerakan masyarakat.
“Kami menghimbau agar pengguna ikut mendukung aturan pemerintah tersebut,” ujar Anne.
Sebelumnya, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya berkirim surat ke Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19. Iti mengusulkan agar dilakukan pembatasan layanan Commuter Line dan Kereta Api Lokal.
**Baca juga: Polres Lebak Siapkan 12 Pos Pengamanan dan Penyekatan Larangan Mudik Lebaran
Usulan itu kata Iti, tidak lain untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya pada masa larangan mudik Lebaran tahun 2021.
“Saat ini Kabupaten Lebak masuk ke dalam zona kuning atau zona daerah dengan risiko rendah. Kiranya dapat dipertimbangkan untuk dilakukan penghentian atau pembatasan frekuensi dan jam operasional layanan KA Commuter Line relasi Stasiun Rangkasbitung, Maja dan Citeras serta KA lokal relasi Rangkasbitung-Merak,” papar Iti menjelaskan.(Nda)