oleh

Laporkan Buruh ke Polisi, Gubernur Banten Terancam Langgar Konvensi PBB

image_pdfimage_print

Kabar6 – PBB memiliki konvensi tentang perburuhan internasional, salah satunya mengenai pengupahan. Presiden KSPI, Said Iqbal yang juga menjadi anggota Deputi Governing Body (GB) Internasional Labour Organization (ILO), sebuah lembaga perburuhan dibawah naungan PBB menerangkan, jika Gubernur Banten tidak mencabut laporannya ke polisi, Indonesia maupun Pemprov Banten bisa melanggar konvensi dan membuat citra buruh di mata dunia internasional.

Solusi terbaiknya, Wahidin Halim harus mencabut laporan ke polisi dan menempuh restorative justice yang di gaungkan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Gubernur melaporkan buruh dalam aksi buruh itu akan melanggar konvensi, akan merugikan Indonesia. Lebih baik tidak merugikan, (tidak) meluas ke dunia internasional dan merugikan Indonesia. Jadi lebih baik di cabut laporannya segera, lebih baik bangun dialog,” kata Said Iqbal, Presiden KSPI, Rabu (29/12/2021).

Reaksi spontanitas buruh masuk dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten dampak dari tidak adanya dialog dengan buruh. Sehingga komunikasi mampet dan tidak ada transfer informasi, baik dari pemerintah ke buruh dan sebaliknya.

“Gubernur tidak pernah mau berdialog dengan pengunjuk rasa, akibatnya spontanitas terjadi pelanggaran yang tentu tidak berlebihan, tidak kriminal,” terangnya.

**Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Serkot Tangani Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Kelas IIA Serang

Menurut Said Iqbal, jika upah buruh di naikkan sebesar 5 persen, bisa menaikkan perekonomian nasional sebesar Rp 180 triliun. Kemudian, jika upah buruh di naikkan, mereka akan membelanjakan uangnya, sehingga roda perekonomian dan perputaran uang akan meningkat.

“Bappenas menyatakan setiap 5 persen kenaikan upah minimun, bisa menaikkan ekonomi Rp 180 triliun, yang diuntungkan pengusaha. Keliru ketika dikatakan kenaikan upah yang dituntut buruh, pengusaha tutup, pengusaha hidup,” jelasnya.(dhi)

Print Friendly, PDF & Email