oleh

Lapas Rangkasbitung Musnahkan Arsip Tahun 1968-2018

image_pdfimage_print

Kabar6-Lapas Kelas III Rangkasbitung memusnahkan arsip sebanyak 810 judul berkas. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dari tahun 1968 sampai dengan tahun 2018.

Pemusnahan arsip fasilitatif dan substantif yang disaksikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Masjuno merupakan sebagai bagian dari Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).

Kepala Lapas Kelas Rangkasbitung Budi Ruswanto mengatakan, Lapas Rangkasbitung konsisten melaksanakan agenda-agenda menuju smart office.

“Kami terus berupaya menuju ke arah smart office, sekarang semua serba digital dan IT, harus lebih transparan dan meningkatkan kemudahan pelayanan bagi masyarakat, artinya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Budi, Selasa (1/11/2022)

Budi berharap agar pengelolan arsip bisa lebih baik yakni salah satunya dengan pengurangan menggunakan kertas.

“Semua serba paperless dan elektronik, jadi sudah bisa kita minimalkan untuk penambahan arsipnya juga,” sebut Budi.

**Baca juga: Jembatan Patungan 49 BUMN di Bayah Timur Rampung Dibangun, Akses Pertanian Warga Bakal Lancar

Sementara itu, Masjuno menyampaikan, Lapas Rangkasbitung menjadi unit pemasyarakatan pertama di indonesia yang melaksanakan pemusnahan arsip sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan PP Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip.

“Jadi ini menurut saya sesuatu yang luar biasa, bisa jadi contoh untuk UPT lain. Ini mesti dimaknai lebih luas sebagai individu, kita jangan hanya jadi arsip yang hanya disimpan bertumpuk lalu dimusnahkan,” pesan Masjuno.(Nda)

Print Friendly, PDF & Email