Kabar6-Dalam usia yang memasuki ke-19 tahun Provinsi Banten, mendapat sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Tangerang. Puluhan Mahasiswa tersebut menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Adipura Jalan Veteran Kota Tangerang, Senin (7/10/2019).
Kabid Advokasi Hukum Dan HAM DPC GMNI Kota Tangerang, Amzon mangatakan, pihaknya menyoroti Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 31 tahun 2018 tentang pendidikan gratis. Karena hal tersebut dinilai tidak berjalan secara baik.
“Yang mana pendidikan gratis yang diwacanakan oleh pemerintah tidak ada yang disampaikan kepada masyarakat,” ujar Amazon.
Menurut Amazon, banyak masyarakat Kabupaten dan Kota Tangerang banyak yang mengalami putus sekolah. Namun, ia mangatakan Pergub tersebut yang seharusnya diimplimentasikan bukan hanya sebatas regulasi.
“Bukan tegakkan saja bukan sahkan saja tapi harus laksanakan,” katanya.**Baca juga: BKPSDM: 5 Calon Sekda Kota Tangerang Tengah Jalani Tes Makalah.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati menanggapi adanya tuntunan Mahasiswa tersebut anak-anak putus sekolah, pihaknya telah membuat Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) disetiap Kacamatan yang tersebar di Kota Tangerang, paket A, B, dan C.
“Kita hanya menangani dari Paud sampai SMP. Namun untuk SMA itu kewenangan provinsi. Kita sudah juga mengirimkan Surat ke provinsi untuk siswa Paket C namun belum ada jawaban,” terangnya. (Oke)