oleh

Lahan Ditutup Pagar Beton, Warga Bintaro Jaya Tuntut Keadilan

image_pdfimage_print

Kabar6-Konflik lahan terjadi antara warga dengan PT Jaya Real Property Tbk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Bagus Ichwanto, warga Sektor IX melayangkan gugatan atas lahan miliknya seluas 1200 meter persegi di Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur yang ditutup pagar beton oleh pengembang kawasan.

“Padahal saya sudah menang gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkapnya kepada wartawan di Jalan Jambu III, Kecamatan Pondok Aren, dikutip Selasa (14/11/2023).

Bagus perlihatkan salinan surat putusan Nomor: 1037/Pdt.G/2022/PN Tng. Amar putusan pengadilan pada poin 5 memerintahkan pengembang Bintaro Jaya tersebut bongkar pagar beton.

Kemudian poin 6 mewajibkan pihak tergugat membayarkan kerugian material sebanyak Rp 5 miliar kepada penggugat, dan kerugian immaterial Rp 1 miliar.

Bagus bilang hingga kini putusan pengadilan tidak digubris oleh pengembang. “Tiba-tiba saya dapat surat putusan Pengadilan Tinggi Banten yang mengalahkan saya,” terangnya.

Ia mengaku selama ini tidak mengetahui proses persidangan di Pengadilan Tinggi Banten. Bagus sebutkan diundang untuk menghadiri sidang pun tidak pernah.

**Baca Juga: Kejurnas Panjat Tebing Digelar di Kota Tangerang, Total Hadiah Rp80 Juta

Bagus merasa heran atas terbitnya salinan surat putusan Nomor: 210/PDT/2023/PT BTN yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Surat putusan Pengadilan Tinggi Banten ditandatangani hakim ketua, Efendi Pasaribu, serta hakim anggota Posman Batubara dan Bambang Sasmito.

Atas putusan tersebut Bagus melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung. “Saya ikhtiar, dan berharap pintu keadilan berpihak kepada saya warga sipil biasa,” terangnya.

Sementara itu terpisah, kabar6.com coba mendatangi kantor pengelola PT Jaya Real Property Tbk, Senin (13/11/2023) untuk minta klarifikasi pengembang atas sengketa lahan yang terjadi.

Namun petugas keamanan menyatakan bahwa tim legal sedang berada di Mabes Polri. Pria berkumis tebal itu menyatakan hari ini akan dijadwalkan tapi tidak ada pertemuan klarifikasi.(yud)

Print Friendly, PDF & Email