oleh

Lagi, Standar Pelayanan Publik di Tangsel Tertinggi se-Banten

image_pdfimage_print

Kabar6-Standar pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menempati urutan pertama se-Banten. Sementara pada skala nasional peringkatnya naik tiga tingkat.

“Tangsel peringkat pertama lagi se- Banten,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Aplahunnajat kepada kabar6.com, Rabu (20/12/2023).

Dijelaskan, ada empat organisasi perangkat daerah yang menjadi lokus yakni, dinas sosial; dinas kependudukan dan catatan sipil; dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu; serta dinas pendidikan dan kebudayaan. Dua puskesmas yaitu di Jombang dan Pondok Ranji.

Tahun Anggaran 2022 tingkat nasional kategori pemerintah Kota, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Tangsel menempati urutan ke-16 dengan nilai 88,83. Tahun Anggaran ini berada di posisi 13 dapat skoring 94,48.

**Baca Juga: Wali Kota Arief: Setiap Langkah Saya Berkat Restu Mamah

“Masuk kategori A zona hijau dengan opini kualitas tertinggi,” jelas Aplah.

Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melakukan penilaian standar kepatuhan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Aplah bilang, regulasi di atas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik siang ini diserahkan di Pendopo Gubernur Banten. “Infonya pak wali kota hadir di acara ini,” ujar Aplah.(yud)

Print Friendly, PDF & Email