oleh

Lagi Proses Kasasi, Terdakwa Kasus 378 di Tangerang Kabur

image_pdfimage_print

Kabar6-Terdakwa kasus kejahatan berinisial BM, 41 tahun, kabur. Ia pergi menghilang saat upaya kasasi ke Mahkamah Agung sedang ditempuh jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa prosesnya masih berlangsung.

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Purkon Rohiyat, mengatakan terdakwa tidak ditahan sejak proses penyidikan hingga persidangan. Kemudian ada putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman 1,6 tahun penjara.

“Atas putusan tersebut JPU kasasi dan TDW melalui PH-nya juga kasasi,” katanya, Kamis (9/6/2022).

Purkon jelaskan, terdakwa kemudian melakukan banding sebelum keluar putusan hakim dan penetapan agar terdakwa ditahan.

“Jaksa penuntut umum sudah memanggil secara patut sebanyak 3 kali, tetapi terdakwa tidak hadir ke Kejari,” jelas Purkon.

Setelah itu, lanjut Purkon, pihak Kejari Tangsel kemudian berupaya mendatangi rumah terdakwa untuk melakukan upaya paksa. Sayangnya, terdakwa tak ditemukan di rumahnya.

“JPU melakukan upaya paksa dengan mendatangi rumah terdakwa, tetapi terdakwa tidak ada di rumah,” ujarnya.

Terdakwa merupakan pelaku penipuan terhadap pengusaha nasi goreng berinisial FRM dengan dalih gadai mobil serta penjualan lahan pada 2018 silam, kerugian diklaim hingga jutaan rupiah.

**Baca juga: Kenali Ciri dan Dampak PMK pada Hewan Ternak Kurban

Kasus itu telah berproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang. Hakim mevonis bersalah dan menjatuhi hukuman 1,6 tahun penjara. Kasus terus berlanjut banding ke Pengadilan Tinggi Banten, hingga akhirnya pada 11 April 2022 diputuskan hukumannya berkurang menjadi 1,3 tahun.

BM sudah ditetapkan tersangka oleh Pengadilan Negeri Tangerang atas tuduhan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(yud)

Print Friendly, PDF & Email