oleh

Lagi, Korban PHK di Kabupaten Tangerang Bunuh Diri

image_pdfimage_print

Kabar6 – Setelah HTN, warga Kampung Ceplak, RT01 RW 02, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, yang memilih mengakhiri hidup dengan cara memotong utat nadinya karena terancam di PHK pada Kamis (30/4/2020) lalu, kini hal serupa terjadi lagi.

Pria berinisial AM (30) warga Kampung Citangkar Kidul RT 006 RW 002, Desa Ciawi, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang nekat bunuh diri dengan gantung diri dirumah istri sirinya di Kampung Santri, Desa Kemiri, Kabupaten Tangerang, karena diduga frustasi karena baru saja di PHK, Minggu (3/5/2020).

Kasus gantung diri yang dilakukan korban, pertama kali diketahui istrinya berinisial SJ. Ketika itu, saksi baru pulang dari pasar sekitar pukul 10.30 WIB. Saat membuka pintu kamar, saksi SJ histeris setelah melihat suaminya sudah dalam kondisi terbujur kaku dengan posisi leher terikat di kamar.

“Berdasarkan keterangan istrinya, korban kerap murung setelah diberhentikan ditempat kerja dan tidak mendapatkan gaji,” kata kerabat korban yang enggan disebutkan namanya.

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan keluarga istrinya, AM juga punya hutang, sementara kondisi ekonominya sedang kurang baik.

**Baca juga: Pengukuran Tanah PTSL di Desa Pasanggrahan Masuki Tahap Akhir.

“Dugaan sementara korban depresi karena faktor ekonomi hingga nekat gantung diri,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Pangestu membenarkan kejadian tersebut, namun untuk motifntya, dirinya belum mengetahui.

“Tadi kita upaya untuk mengorek informasi, tapi pihak keluarga almahrum masih shock,” singkatnya. (Vee)

Print Friendly, PDF & Email