oleh

Kucuran Dana Hibah Awal KPU Tangsel Rp4,1 Miliar

image_pdfimage_print

Kabar6-Usulan dana hibah sebesar Rp85 miliar yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditolak. Lembaga eksekutif dan legislatif hanya menyetujui nominal sebanyak Rp60,5 miliar lebih.

“RAB (Rencana Anggaran dan Belanja) sudah terlanjur ketuk palu,” ungkap Ketua KPU Kota Tangsel, Bambang Dwitoro, (Kamis, 3/10/2019).

KPU Kota Tangsel sempat mengajukan usulan tambahan hibah dana penyelenggaraan Pilwalkot Tangsel 2020 mendatang hingga Rp85 miliar. Kenaikan usulan lantaran adanya permohonan KPU RI menaikkan honor petugas pemilu Ad Hoc.

Bambang jelaskan, dalam surat itu ada skema yang diatur misalnya ketua PPK dari sebelumnya dapat honor Rp1,8 juta naik menjadi Rp2,890 juta. Nominal honor berbeda lagi dengan anggota PPK.

“Tapi di Daerah-daerah sebelum tanggal itu (3/9/2019), seperti di Tangsel ternyata sudah ketuk palu APBDP,” jelasnya.

**Baca juga: Anggaran Hibah Bawaslu Tangsel Naik Menjadi Rp12,9 Miliar.

Bambang menambahkan, kucuran dana hibah dari Pemerintah Kota Tangsel telah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar Rp60,5 miliar lebih yang digelontorkan menjadi dua tahap.

Tahap pertama bersumber dari APBD Perubahan 2019 Kota Tangsel dikucurkan sebanyak Rp4,1 miliar. “Selebihnya tahap kedua pas APBD Murni 2020,” tambahnya.(yud)

Print Friendly, PDF & Email