oleh

KPU Tangsel Tunggu Materi Gugatan Dua Paslon

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masih menunggu salinan materi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatan berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) saat Pilkada serentak 9 Desember kemarin.

 

 

Demikian dikatakan Pokja Divisi Kampanye dan Penghitungan Hasil Suara, Badrusalam, kepada kabar6.com, Jumat (25/12/2015). “Karena kalau menurut jadwal termohon baru dapat materinya tanggal 4 Januari,” katanya.

 

Dua pasangan calon rival petahana yang keok mengajukan gugatan PHP ke MK. Langkah hukum ditempuh setelah kandidat nomor urut 3 Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sukses mendulang dukungan dengan perolehan hasil total 305.322 suara dari 2.245 Tempat Pemungutan Suara di tujuh wilayah kecamatan.

 

Berdasarkan informasi yang dilansir lewat laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, pasangan calon nomor urut 1 Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra mendaftarkan materi gugatan bernomor: 23/PAN.MK/2015 pada Sabtu (19/12/2015) lalu pukul 14.52 WIB. Sedangkan kandidat nomor urut 2 Arsid-Elvier Aridiannie Soedarto Poetri salinan pendaftaran bernomor: 79/PAN.MK/2015 pada keesokan harinya pukul 15.57 WIB.

 

Badrus paparkan, jadwal penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait yang ditetapkan MK berlangsung pada 4-6 Januari 2016. Begitu juga dengan tahapan pemberitahuan sidang kepada para pemohon disampaikan pada waktu hari yang sama. ** Baca juga: Panwaslu Tangsel Siap Dipanggil MK

 

Sementara jadwal pemeriksaan perkara akan digelar pada 7-12 Januari 2016, dan agenda pengucapan putusan 15-17 Januari 2016. “Kami dari KPU Tangsel sampai sekarang masih menunggu materi gugatan MK,” tambah Badrus.(yud)