oleh

KPU PALI Sumsel Buka Perekrutan Pantarlih untuk Pilkada 2024

image_pdfimage_print

Kabar Sumsel – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), membuka pendaftaran Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) . Sebanyak 541 PPDP yang dibutuhkan oleh KPU PALI dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian para pemilih dalam tahapan Pilkada 2024.

Ketua KPU PALI, Sunario, melalui Komisioner devisi Sosialisasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, KPU PALI, Ipantri mengatakan, pihaknya melakukan perekrutan pantarlih sebagaimana telah tertuang dalam aturan Keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan kpu nomor 476 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan ad hoc penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati, Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kami membuka petugas pantarlih sebanyak 541 orang,” ujar Ipantri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jum’at (14/6/2024).

**Baca Juga:Mantan Ketua KPUD Muratara Sumsel Komentari Belum Ada Cakada Memiliki Visi yang Jelas

Ia mengatakan ratusan pantarlih yang akan direkrut tersebut lantaran setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang diatas 400 pemilih mendapatkan 2 petugas pantarlih atau PPDP. Namun, apabila TPS yang dibawah 400 pemilih mendapatkan 1 petugas pantarlih atau PPDP.

Pengumuman pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni hingga 17 Juni 2024. Kemudian, penerimaan pendaftaran mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Penelitian administrasi mulai 14 Juni hingga 20 Juni 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024. Sementara, 23 Juni penetapan nama hasil seleksi pantarlih atau PPDP. Sedangkan, 24 Juni pelantikan pantarlih atau PPDP.

“Masa kerja pantarlih ini terhitung sejak dilantik sampai 25 Juli 2024. Atau kurang lebih satu bulan,” katanya.

Ipantri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten berjuluk Serepat Serasan ini untuk menyukseskan Pilkada PALI 2024 ini. Selain itu juga, ia mengajak masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang di TPS masing-masing.

“Jangan lupa tanggal 27 November 2024 nanti kita datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita,” tandasnya. (Oke)

 

 

Print Friendly, PDF & Email