oleh

KPU PALI Monitoring Pembentukan PPDP

image_pdfimage_print

Kabar Sumsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melakukan monitoring dan supervisi pembentukan Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), Rabu, (19/6/2024).

Anggota KPU Kabupaten PALI, Ipantri mengatakan pihaknya melakukan monitoring dan supervisi ke PPS dalam tahapan pendaftaran Pantarlih atau PPDP. Sebanyak 541 PPDP akan diterima dalam proses pencocokan dan penelitian pemilih.

“Kami hari ini monitoring dan supervisi di 5 Kecamatan. Dalam hasil monitoring dan supervisi ini di Lima Kecamatan, semuanya sudah terpenuhi untuk kebutuhan pendaftar PPDP,” ujar Ipantri saat dimintai keterangan usai monitoring dan supervisi di Desa Prabumenang, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

**Baca Juga:Kesedihan Jemaah Haji Reguler 2024 di Mina: Sebuah Potret Ketidakadilan

Monitoring dan Supervisi juga lainnya dilakukan oleh Komisioner lainnya yakni di Kecamatan Penukal Dodi Saputra. Kecamatan Tanah Abang, Abdul Rahman.

Ia merinci kebutuhan PPDP di Kecamatan Penukal Utara berjumlah 64 orang PPDP. Sedangkan jumlah pendaftar mencapai 77 orang. Lalu, di Kecamatan Penukal kebutuhan berjumlah 82 orang PPDP. Sementara untuk pendaftar mencapai 96 orang.

Lanjutnya, di Kecamatan Talang Ubi kebutuhan berjumlah 288 orang PPDP. Sementara pendaftar berjumlah 284 orang. Tidak hanya itu saja, di Kecamatan Abab kebutuhan 74 orang. Untuk yang mendaftar sebanyak 128 orang.

Kemudian, Kecamatan Tanah Abang kebutuhan PPDP sebanyak 88 orang. Untuk yang mendaftar berjumlah 105 orang.

“Alhamdulillah antusias masyarakat untuk ikut serta sebagai penyelenggara tahapan Pilkada ini sudah luar biasa. Mudah-mudahan semua tahapan ini berjalan dengan lancar,” katanya.

“Tentunya, kami juga mengingatkan kepada teman-teman PPK dan PPS agar lebih teliti dalam proses pembentukan PPDP ini. Terlebih tidak terlibat dalam Sipol (Sistem Informasi partai politik), dan mengutamakan dalam menggunakan teknologi dan informatika serta kepemilikan gawai yang kompatibel dengan pelaksanaan pemutakhiran data pemilih,” tegasnya.

Sebelumnya, pengumuman pantarlih telah dimulai sejak 13 Juni hingga 17 Juni 2024. Kemudian, penerimaan pendaftaran mulai 13 Juni hingga 19 Juni 2024. Penelitian administrasi mulai 14 Juni hingga 20 Juni 2024.

Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi 21-23 Juni 2024. Sementara, 23 Juni penetapan nama hasil seleksi pantarlih atau PPDP. Sedangkan, 24 Juni pelantikan pantarlih atau PPDP.

“Masa kerja pantarlih ini terhitung sejak dilantik sampai 25 Juli 2024. Atau kurang lebih satu bulan,” katanya.

Ipantri mengajak seluruh masyarakat Kabupaten berjuluk Serepat Serasan ini untuk menyukseskan Pilkada PALI 2024 ini. Selain itu juga, ia mengajak masyarakat agar dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 27 November 2024 mendatang di TPS masing-masing.

“Jangan lupa tanggal 27 November 2024 nanti kita datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih kita,” tandasnya. (Oke)

Print Friendly, PDF & Email