oleh

KPU Lebak Terima Pendaftaran Pemantau Pilkada, Simak Hak dan Tanggung Jawabnya

image_pdfimage_print

Kabar6-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerima pendaftaran pemantau pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024.

Sejak mulai dibuka pada tanggal 27 Februari 2024 lalu, baru satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau Pilbup Lebak.

“Betul, hari ini KPU Lebak menerima satu lembaga yang mendaftar sebagai pemantau pilkada. Dari JRDP (Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu),” kata anggota KPU Lebak, Deni Wahyudin, Jumat (5/7/2024).

**Baca Juga:KPU Banten Bakal Evaluasi KPU Kota Serang, Imbas Hilangnya 20 Dokumen C Hasil Pileg 2024

Deni menerangkan, di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki oleh lembaga yang ingin menjadi pemantau pemilihan.

“Pertama berbadan hukum, kedua bersifat independen, ketiga mempunyai sumber dana yang jelas, dan keempat terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ujar Deni.

Berdasarkan PKPU tersebut, KPU memberikan persetujuan kepada pemantau pemilihan yang dinyatakan sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 42 ayat (5).

“KPU akan memberikan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan,” ucapnya.

Lalu apa hak dan kewajiban pemantau pemilihan? Hal tersebut juga diatur di Pasal 50 dan 51 dalam PKPU tersebut.

Pasal 50
Lembaga pemantau pemilihan mempunyai hak:
a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan;
b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan;
c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir;
d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara;
e. mendapat akses informasi dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan pemantauan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan.

Pasal 51
Lembaga Pemantau Pemilihan wajib:
a. mematuhi kode etik Pemantau Pemilihan;
b. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan;
c. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan Pemilihan berlangsung;
d. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU, KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, serta pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum
pengumuman hasil pemungutan suara;
e. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih;
f. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; dan
g. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan.(Nda)

 

Print Friendly, PDF & Email